BadungKriminal

Curi Rokok, Ayu Nyamar Jadi Sales

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Mengambil hak milik orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan ujung-ujungnya akan berurusan dengan pihak kepolisian.

    Seperti kejadian pecurian di Warung Pradnyan Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Ueh Cani, Abiansemal, Badung, Bali pada Sabtu, 11 Juli 2020. Perisitiwa inipun tak patut untuk ditiru.

    Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku inisial NKAJ alias Ayu (34), ini tertangkap tangan oleh sang oleh pemilik warung.

    Kapolsek Abiansemal Kompol Drs. I Made Suparta, Minggu (12/7/2020), mengungkapkan, saat pelaku diinterogasi anggotanya, mengaku beraksi di tiga TKP.

    Baca Juga:  Nyuwun Banten Pajegan 2,7 M, Perempuan Ini Dikawal Ketat

    Dalam menjalankan aksinya, kata dia, perempuan ini menyamar menjadi seorang sales makanan dan perawatan tubuh.

    Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan pemilik warung Ni Ketut Artini Erawati (50) yang memberi tahu bahwa ada pencurian dilakukan pelaku di warungnya, sekitar pukul 10.00 WITA.

    Mendapat laporan itu, pihaknya pun mengirimkan Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Plt Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra yang patroli di seputaran Abiansemal, meluncur ke TKP.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    “Anggota kami langsung ke TKP. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Abiansemal.

    Dikatakannya, pelaku yang mengaku tinggal di wilayah Desa Kapal, Mengwi, Badung ini telah beraksi di tiga tempat. Sedangkan di warung milik korban pelaku beraksi sebanyak lima kali.

    “Aksi pertama dia mencuri tiga slop rokok seharga Rp 340 ribu. Sedangkan aksi kedua mengambil dua slop rokok seharga Rp 450 ribu,” pungkas Kompol Made Suparta. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi