Gianyar

Dampak Virus Corona, Sidang LKPJ 2019 Ditunda

    GIANYAR, Kilasbali.com – DPRD Gianyar, akhirnya menunda Sidang Paripurna dengan pertimbangan situasi wabah corona atau COVID-19. Diantaranya Sidang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban APBD. Hingga kini jadwl belum ditentukan lantaran masih menyesuaikan kondisi di lapangan mengenai virus corona ini. Walau demikian, eksekutif dalam hal ini Bupati Gianyar sudah menyerahkan LKPJ 2019 ke DPRD Gianyar beberapa waktu lalu.

    Sekwan Gianyar, Wayan Kujus Pawitra membenarkan LKPJ 2019 sudah diterima. Walau demikian, pimpinan dewan Gianyar belum memutuskan melalui rapat Banmus kapan sidang digelar. Kalau sidang digelar sebagiamana biasanya, tidak memungkinkankan, karena harus ada sosial distansi.

    Baca Juga:  Gegara Hujan Angin Puluhan Hektar Tanaman Padi Rusak

    “Menganai jadwalnya, kami masih menunggu keputusan rapat pimpinan. Tentunya menyesuaikan kondisi di lapangan mengenai virus corona,” Jelas Kujus Pawitra.

    Disinggung mengenai alternatif sidang paripurna melalui video conference, pihak sekretariat mengayatakan akan mengupayakan. Namun demikian, tentunya juga harus mempertimbangkan urgensinya.

    Memang dengan sistem online untuk mengindari kontak langsung sangat bagus, hanya saja urgensinya dinilai kurang karena tidak setiap saat ada sidang. Selain itu, ada solusinya, yakni rapat melalui grup di handphone.

    Baca Juga:  Pameran Bonsai di Lapangan Tulikup Gianyar

    “LKPJ dari eksekutif kan sudah diserahkan ke masing-masing anggota DPRD Gianyar dan tentunya sudah dipelajari. Tanggapan lewat surat dan disampaikan ke pimpinan, juga memungkinan. Apapun teknisnya, kita tunggu dari pimpinan,” jelas Kujus.

    Lanjutnya, berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, Kepala Daerah memang wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepada DPRD.

    Baca Juga:  Nasib Petani Memang Selalu di Bawah!

    Di mana laporan tersebut selama satu tahun anggaran wajib dilaporkan dan di pertanggung jawabkan, diantaranya, penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan, penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas pemerintahan.

    “Penyampaian LKPJ bupati kepada DPRD satu bentuk kewajiban dalam menjalankan amanah konstitusi sebagai check and balance dari pemerintah daerah kepada DPRD. Dna ini sudah disampaikan dan tinggal diparipurnakan,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi