HukumTabanan

Dana LPD Desa Adat Belumbang Rp. 1,3 Miliar Diselewengkan

    TABANAN, Kilasbali.com-Kasus penyelewengan dana LPD oleh pengurus kembali terjadi di Tabanan. Kali ini LPD Desa Adat Belumbang, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, kolep akibat dana LPD sebesar 1,3 Miliar diselewengkan oleh pengurusnya. Akibatnya masyarakat mengeluh karena uang yang ia tabung di LPD tidak bisa ditarik.

    Kasus penyelewengan dana LPD Desa Adat Belumbang diketahui oleh masyarakat sejak setahun belakangan ini, dimana masyarakat curiga karena pada saat mau narik tabungan serta deposito di LPD tidak bisa dengan alasan tidak ada uang. Dengan adanya kasus tersebut akhirnya dibentuk tim pencari fakta dan diketahui ada penyelewengan yang dilakukan oleh tiga pengurus LPD, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Dimana dari hasil audit yang dilakukan oleh tim pencari fakta didapat ada sekitar 1,3 Miliar dana LPD yang digunakan oleh tiga pengurus tersebut.

    Baca Juga:  Golkar-Gerindra di Tabanan Kebagian Jatah Wakil Ketua DPRD

    Untuk menyelesaikan kasus tersebut, dilakukan rapat mediasi antara pengurus LPD dengan masyarakat yang dilakukan di Kantor Perbekel Belumbang, yang dihadiri oleh Perbekel dan Kelian se Desa Belumbang dan Bendesa Adat Belumbang, selasa (13/2/2018).

    Bendesa Adat Belumbang, I Nyoman Putra Adnyana menjelaskan, adapun hasil rapat kali ini yaitu merepisi keputusan yang diambil sebelumnya antara Desa Dinas dengan Desa Adat, dimana keputusannya para pengurus LPD tersebut wajib mengembalikan pinjaman dari bulan oktober ke bulan oktober selama tahun itu. Dimana nilainya sebesar 1,3 Miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim pencari fakta, dan para pengurus LPD tersebut sudah mengakui dan berjanji siap untuk mengembalikan dana tersebut. ” Sudah diakui oleh pengurus dan bahkan sudah menandatangani surat perjanjian. Tim pencari fakta sudah bekerja dan sudah ditemukan selisihnya, dan pengurus sudah mengakui hasil itu,” jelasnya.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Ingatkan PPDB Dipersiapkan Lebih Dini

    Putra Adnyana menambahkan, untuk saat ini belum ada keputusan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Karena menurutnya di Desa Adat ada awig-awig dan akan diselesaikan berdasarkan aturan yang ada di Desa Adat. Namun dari pihak pengurus sudah berjanji akan mengembalikan dana LPD yang diselewengkan tersebut. ” Belum ada mengarah ke jalur hukum karena di Desa juga ada awig-awig. Pertanggungjawabannya pengurus harus mengembalikan uang tersebut, dimana berdasarkan aturan kalau ada penyimpangan Ketua mengembalikan 40 persen, Sekretaris dan Bendahara masing-masing 30 persen,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut di Desa Nyambu

    Salah satu nasabah Ni Wayan Suriani (57), sangat menyesalkan kasus tersebut. Dikatakan kalau dirinya saat ini mempunyai tabungan sekitar 42 juta dan deposito 25 juta di LPD Belumbang. Menurutnya dirinya bersama keluarga perhari nabung sekitar 20-30 ribu, dan perbulan bisa 2-3 juta nabung kalau ada panen di sawah. Dirinya sangat kecewa denga kejadian ini karena uang yang ia tabung tidak bisa ditarik. ” sire uning kayak niki, kalau kenten tiang sudah nabung di Bank milik pemerintah,” sesalnya.

    Dari hasil audit oleh tim pencari fakta, dana LPD sebesar 1,3 Miliar tersebut digunakan oleh Ketua LPD sebesar Rp. 200.928.000, Sekretaris Rp. 800.981.000, dan Bendahara sebanyak Rp. 344.213.000. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi