DenpasarSosial

Dandim Badung Pimpin Sidak Pendisiplinan Masyarakat, Tak Pakai Masker ‘Dihukum’ Push Up

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dandim 1611/Badung Kolonel Infanteri I Mase Alit Yudana memimpin langsung pendisiplinan masyarakat dan penegakkan hukum sebagai implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di sejumlah tempat di wilayah Denpasar, Jumat (11/09/2020) malam.

    Kegiatan pendisiplinan dalam rangka implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru semakin gencar dilakukan oleh Kodim 1611/Badung bekerja sama dengan instansi terkait.

    Mengingat masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan Protokol Kesehatan utamanya dalam penggunaan masker, seperti yang terlihat di Areal New Delona Bali Cafe Jalan Taman Pancing Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

    Kodim 1611/Badung bersama Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan pendisiplinan sebagai implementasi atau penerapan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Dalam kesempatan tersebut Dandim 1611/Badung mengatakan patroli penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti ini akan terus dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Pergub Nomor 46 Tahun 2020.

    “Ini semua demi kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga COVID-19 bisa secepatnya diputus mata rantai penularannya,” sebut Dandim.

    Pada kegiatan patroli tersebut sasaran pertama yang dituju adalah Cafe Delona Jalan Taman Pancing Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Sesampainya di lokasi Cafe Delona Dandim beserta Anggota dan Satpol PP Kota Denpasar langsung melaksanakan sidak pendisiplinan protokol kesehatan serta memberi sosialisasi tentang Pergub No. 46 Tahun 2020 kepada para karyawan dan para pengunjung serta mengecek room atau ruangan yang digunakan untuk karaoke.

    Sidak kedua dan ketiga dilakukan di New La Love Cafe, Denpasar Selatan dan kemudian berlanjut ke Taman Sport Billiard Jalan Taman Pancing Pamogan, Denpasar Selatan Sasaran terakhir adalah Pasar Kerta Boga Kecamatan Denpasar Selatan

    Dalam sidak di Pasar Kerta Boga juga didapatkan dua warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dengan adanya pelanggaran tersebut Tim Gabungan Kodim 1611/Badung dan Satpol PP Kota Denpasar langsung memberikan arahan dan edukasi pentingnya menggunakan masker dengan selalu mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang masih merebak sampai saat ini.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Selain diberikan arahan dan edukasi pentingnya menggunakan masker dengan selalu mentaati protokol kesehatan tim gabungan juga memberikan tindakan Push-up supaya ke dua masyarakat tersebut tidak mengulangi kembali pelanggaran dengan tidak memakai masker. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi