BulelengPeristiwa

Dandim Buleleng Buru Penjarah Kayu Sonokeling TNBB

    BULELENG, Kilasbali.com – Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Mohhamad Windra Listrianto gerah dengan maraknya penjarahan kayu sonokeling di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Dandim berjanji akan memburu para pelaku penjarahan.

    Tak hanya itu, Dandim Windra juga mewarning (ingatkan) sekaligus meminta kepada seluruh warga Desa Sumber Kelampok, Kecamatan Gerokgak untuk lebih terbuka serta melaporkan jika menemukan aktivitas janggal di kawasan hutan itu.

    “Jangan tanya apa yang diberikan negara kepadamu, tapi tanyalah apa yang sudah kamu berikan kepada negara,” tegas Dandim Windra Listrianto, Rabu (2/6/2021) saat pertemuan di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng.

    Dandim Windra menyebut, dari hasil investigasi di lapangan, penjarahan atau penebangan pohon secara liar di kawasan Hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) sudah sangat mengkhawatirkan.

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?

    “Bukan hanya di wilayah Buleleng tapi juga Jembrana, tentu hal ini harus disikapi bersama-sama. Saya minta, warga masyarakat membantu aparat untuk menjaga, menunjuk siapa pelakunya sehingga bisa diproses secara hukum,” tetangnya.

    Syahrawi dan Sahlan selaku warga Desa Sumberklampok mengaku, sempat melakukan pencurian kayu. Namun itu dilakukan pada tahun 2013-2015 silam. Dua warga itupun menyanggupi,  mendukung pelestarian hutan dan  melaporkan oknum warga yang terlibat perusakan flora di hutan Sumberklampok.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna menyampaikan kesimpulan dari aspirasi yang disampaikan serta usul saran dari Kejari, Kasat Reskrim Buleleng dan utusan Dinas Kehutanan Provinsi Bali serta warga masyarakat, ada dua hal yang harus disikapi bersama yakni aspek hukum dan sosial.

    Baca Juga:  Gondol Safety Box Resto, Pria Ini Ditangkap Polisi

    “Aspek sosial, yakni keingian warga untuk bisa terlibat dalam pengelolaan hutan patut diapresiai dan dicarikan solusi sehingga tidak terjadi illegal loging,” ungkapnya.

    Sementara aspek hukumnya, selain ketegasan aparat terhadap pelaku illegal loging, juga harus dibarengi dengan ketegasan instansi terkait dalam pemberian ijin pengelolaan hutan desa.

    “Apabila terindikasi kuat terjadi pidana, harus ditindak. Demikian juga dengan perjanjian pengelolaan hutan, kalau tidak sesuai ya ijinnya dicabut,” tandasnya. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi