DenpasarSosial

Dangin Puri Kangin Gencarkan Sidak Prokes dan Pendataan Penduduk Non Pemanen

    DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Dangin Puri Kangin terus menggencarkan pendataan penduduk non permanen dan mengadakan pemantauan serta mengimbau pemilik kost dan pelaku usaha di lingkungan Desa Dangin Puri Kangin untuk menerapkan protokol kesehatan.

    Kegiatan pendataan penduduk non permanen dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di lingkungan Br. Mertha Nadi Wilayah desa Dangin Puri Kangin dilaksanakan pada Rabu Malam (14/10/2020).

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, Kamis (15/10/2020) mengatakan, pendataan penduduk non permanen dan edukasi prokes untuk memutus penyebaran Covid-19 melibatkan tim dari SatPol PP Denpasar, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas covid-19 Desa Dangin Puri Kangin.

    Dalam pendataan penduduk non permanen di Br. Mertanadi menyasar rumah kost dengan warga yang terdata semuanya sudah membawa identitas berjumlah 22 orang.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    “Kami berharap kepada warga yang tinggal di wilayah desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar provinsi maupun di luar kota Denpasar kita sarankan untuk melapor diri tinggal, ke Kepala Dusun atau ke kantor Desa untuk di buatkan surat tanda lapor diri,” ujarnya.

    “Tujuanya supaya warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin untuk tertib administrasi kependudukan dan dalam pendataan penduduk ini juga kita selalu menghimbau ke pada warga masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi