DenpasarPeristiwa

Dauh Puri Kauh, 140 Pelaku Usaha Langgar Prokes

    Dauh Puri Kauh, 140 Pelaku Usaha Langgar Proke

    DENPASAR, Kilasbali.com_ Desa Dauh Puri Kauh melakukan Monitoring Pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi toko, warung makan di empat banjar yakni Br Sumuh, Br. Beraban, Br. Pengiasan dan Br. Jematang.

    Perbekel Desa Dauh Puri Kauh Drs I Gusti Made Suandhi, Minggu (30/8/2020) mengatakan, monitoring protokol kesehatan bagi toko dan warung makan melibatkan 25 orang personil yang terdiri dari relawan desa, perangkat desa, Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

    Dari monitoring di empat banjar terdata sebanyak 140 pedagang. Dari jumlah tersebut masih banyak yang belum memenuhi protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan sebanyak 35 pedagang, pengaturan tempat duduk sebanyak 31 pedagang, tidak menggunakan masker sebanyak 6 pedagang, tidak menyiapkan desinfektan sebanyak 33 pedagang.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Bahkan masih ada pedagang yang menyediakan tas plastik sebanyak 51 pedagang dan pelanggaran jam operasional sebanyak 1 pedang.

    “Bagi yang melanggar dalam kegiatan ini kami berikan pembinaan dan sosialisasi agar taat pada protokol kesehatan sesuai Pergub no. 46 tahun 2020 dan Perwali no. 48 tahun 2020, agar penularan covid-19 bisa ditekan,” tegas Suandhi.

    Jika dalam monitoring selanjutnya masih ditemukan melanggar maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk tindak dan diberikan sanksi.

    Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

    Untuk penerapan protokol kesehatan Suandhi juga berharap semua masyarakat yang ada di wilayahnya bisa menerapkan. Dengan demikian penularan virus ini bisa ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa normal seperti semula.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi