Dauh Puri Kauh, 140 Pelaku Usaha Langgar Proke
DENPASAR, Kilasbali.com_ Desa Dauh Puri Kauh melakukan Monitoring Pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi toko, warung makan di empat banjar yakni Br Sumuh, Br. Beraban, Br. Pengiasan dan Br. Jematang.
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh Drs I Gusti Made Suandhi, Minggu (30/8/2020) mengatakan, monitoring protokol kesehatan bagi toko dan warung makan melibatkan 25 orang personil yang terdiri dari relawan desa, perangkat desa, Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Dari monitoring di empat banjar terdata sebanyak 140 pedagang. Dari jumlah tersebut masih banyak yang belum memenuhi protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan sebanyak 35 pedagang, pengaturan tempat duduk sebanyak 31 pedagang, tidak menggunakan masker sebanyak 6 pedagang, tidak menyiapkan desinfektan sebanyak 33 pedagang.
Bahkan masih ada pedagang yang menyediakan tas plastik sebanyak 51 pedagang dan pelanggaran jam operasional sebanyak 1 pedang.
“Bagi yang melanggar dalam kegiatan ini kami berikan pembinaan dan sosialisasi agar taat pada protokol kesehatan sesuai Pergub no. 46 tahun 2020 dan Perwali no. 48 tahun 2020, agar penularan covid-19 bisa ditekan,” tegas Suandhi.
Jika dalam monitoring selanjutnya masih ditemukan melanggar maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk tindak dan diberikan sanksi.
Untuk penerapan protokol kesehatan Suandhi juga berharap semua masyarakat yang ada di wilayahnya bisa menerapkan. Dengan demikian penularan virus ini bisa ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa normal seperti semula.(sgt/kb)