Denpasar

Desa Dangin Puri Kangin Laksanakan Pemantauan Wilayah, Nihil Pelanggaran

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam upaya menekan tingkat penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar, Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan pemantauan wilayah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dilaksanakan di seluruh wilayah Desa Dangin Puri Kangin, pada Jumat (22/1/2021) malam.

    Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra mengatakan pelaksanaan pemantauan wilayah ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemkot Denpasar untuk menekan tingkat penularan dan pengendalian covid-19 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan dan banjar.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Lebih lanjut dikatakan Wayan Sulatra, pelaksanaan ini dimulai dari pukul 20.00 wita s/d 22.00 wita dengan melibatkan unsur Babinsa, Babinkamtibmas, Satgas Desa, dan Satgas Banjar dengan menyisir seluruh wilayah Desa Dangin Puri Kangin.

    Sepanjang penyisiran pihaknya terus mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk tetap menerapkan prokes 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu kami imbau para pelaku usaha untuk mentaati jam tutup pada pukul 21.00 wita.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    “Saat pemantauan kemarin kami tidak menemukan pelanggaran. Semua sudah menerapkan aturan prokes 3M dan mentaati jam tutup pada 21.00 wita. Kami berharap dengan dilakukan kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti anjuran prokes. Sehingga penularan virus covid-19 dapat dihindari. Serta dapat menekan angka penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar dan khususnya di Desa Dangin Puri Kangin,” kata Wayan Sulatra.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi