DenpasarSosial

Desa Sumerta Kelod Hukum 8 Orang Pelanggar Prokes dari Push Up hingga Nyanyi Lagu Wajib

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sumerta Kelod menggelar razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar dua titik yakni Jalan Merdeka dan Area Pasar Sebudi ini dipimpin Wakapolsek Dentim, AKP I Ketut Suantara pada Kamis (24/9/2020).

    Sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga keseluruhanya diberikan ganjaran berupa teguran simpati, tindakan push up dan menyanyikan lagu wajib.

    Baca Juga:  Atasi Stunting 'Berkunjung dan Berbagi', Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali

    Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Agung Anom Suardana, Jumat (25/9/2020) menjelaskan kegiatan penegakan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Denpasar Timur dilaksanakan sebagai upaya pencegahan Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.

    “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat tergugah dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.

    Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Denpasar Tekan Inflasi di Bulan Ramadan

    “Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

    Anom Suardana pun memberikan catatan, dimana dari giat razia saat ini masyarakat masih ditemukan banyak yang tidak menggunakan helm. Pun demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.

    Baca Juga:  JNE Berbagi Berkah di Bulan Ramadan 1445 H

    “Selama 2 jam aksi kami hanya menemukan 8 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi