GianyarPariwisata

Dewan Setuju Bebas PHR, Bupati Mahayastra Tunggu Regulasi Pusat

    GIANYAR, Kilasbali.com – Ketua Komisi 3 DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara menyambut baik rencana pusat memberikan keringanan pada pengusaha hotel dan restoran dengan menghapus Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan ke depan.

    Baginya, pengahapusan PHR itu tidak masalah terlebih bertujuan untuk menarik kunjungan wisatawan. Namun demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi, karena secara resmi dewan belum menerima salinan tersebut.

    “Memang, kebijakan pusat itu akan merugikan Gianyar. Namun, jika kerugian tersebut ada kompensasi pengganti dan ada subsidi keseluruhan pajak yang dibayar secara utuh oleh pusat, tentu tidak ada persoalan,” terangnya.

    Dari informasi yang diterimanya, tidak dilakukan penghapusan keseluruhan. Dimana Pemkab tetap akan mendapat kompensasi berapa kunjungan di hotel dan restoran tersebut dikali 10%. 10% ini yang akan dibayarkan oleh pusat.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Dengan kalkulasi ini, bagi Febri, tidak akan ada masalah asalkan sesuai dengan potensi pajak yang harus didapatkan. Karena intinya adalah untuk menarik wisatawan ke Bali dengan biaya hotel dan restoran lebih murah.

    Sementara itu, Bupati Gianyar, Made Mahayastra menyampaikan, Pemkab Gianyar sampai saat ini masih menunggu kebijakan pusat terkait PHR dibebaskan selama 6 bulan.

    Dikatakannya, PAD Gianyar dipasang sebesar Rp 1,2 triliun lebih dan sebesar Rp 500 miliar berasal dari pajak hotel dan restoran (PHR). Sehingga bila selama enam bulan bebas pajak, maka sebagian dari pendapatan tersebut akan hilang.

    Dijelaskan juga, bila bebas pajak PHR itu, kemudian mendapatkan hibah, maka menurut Bupati Mahayastra, masih membutuhkan pemmbahasan mengenai hibah jika dijadikan pengganti APBD yang sudah disahkan dan sudah berjalan. “Sekarang masih dalam penggodokan di pusat. Kita tunggu, regulasinya,” jelasnya lagi.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Disisi lain, Mahayastra menjelaskan pemerintah pusat bukan saja menyelamatkan pariwisata Bali saja, namun menyelamatkan pariwisata secara umum, baik pengusaha, masyarakat umum dan komponen lain yang bersentuhan dengan pariwisata. Karena itu, Pemkab , Pemkot dan Pemprov Bali dipastikan akan diundang dalam pembahasan regulasi ini. Karena Bali keseluruhan adalah daerah wisata dan menjadi sorotan Dunia dalam hal pariwisata.

    Sementara itu, hingga kini belum ada perubahan terkait wacana yang dikabarkan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dimana penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten/kota untuk sepuluh destinasi wisata termasuk Bali, akan dikompensasi poleh pemerintah pusat dengan mekanisme hibah ke daerah. Hibah yang akan diberikan sebagai kompensasi tersebut diperkirakan sebesar Rp 3,3 triliun.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    Sedangkan Ketua PHRI Kabupaten Gianyar Pande Adityawarman menyambut baik wacana kebijakan penghapusan pungut Pajak Hotel Restoran (PHR) selama 6 bulan mulai Maret 2020 oleh pemerintah pusat.

    Pihaknya sementara masih menunggu regulasi teknis pembebasan PHR tersebut. PHRI Gianyar berharap kerjasama pemerintah pusat dan Pemkab Gianyar bisa berjalan dengan baik untuk rencana penghapusan pajak 6 bulan kedepan. Ia menilai kebijakan ini pro terhadap praktisi pariwisata.

    “Dengan keringanan penghapusan PHR, setidaknya bisa membuat harga lebih kompetitif. Dengan demikian, ketiadaan kunjungan wisatawan Cina bisa dicover dari kunjungan wisatawan domestik. Yang awalnya jalan-jalan ke Singapura, bisa beralih ke Bali atau destinasi lainnya di Indonesia,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi