BirokrasiDenpasar

Di Bali, Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Menggunakan Petasan dan Mabuk Miras

    DENPASAR, Kilasbali.com – Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan.

    Yaitu.memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

    Demikian dikatakan Gubernur Bali, Wayan Koster saat mengumumkan secara resmi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12/2020).

    Didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin, gubernur asal Sambiran Buleleng ini menegeaskan, selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    “Dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras (miras),” imbuh Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

    lanjut dia, bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

    “Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” tandasmya.

    Baca Juga:  Internal Golkar Tabanan Sodorkan Lima Bacabup

    “Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali kami mohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini,” tandas Koster sembari menegaskan, edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi