DenpasarNews Update

Di Desa Kesiman Kertalangu, 13 Pelanggar Prokes Bayar Denda Rp 100 Ribu

    DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Kesiman Kertalangu bersama Tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Linmas dan pecalang setempat melaksanakan penertiban penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Senin (19/10/2020).

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Sosialisasi yang dilaksanakan di Pasar Kerta, Jalan Prof. I.B. Mantra ini menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.

    Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena mengatakan, sosialisasi kali ini melibatkan Unsur TNI 18 orang, Polri 21 orang, Pol PP 36 orang, Dishub 14 orang, pemerintah desa Kesiman Kertalangu 9 orang dan Linmas Desa 8 orang.

    Menurutnya, dari sidak ini ditemukan 13 orang tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi denda administratif sebesar 100 ribu rupiah.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    “Diharapkan kepada masyarakat agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua akan dapat menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi