DenpasarKriminal

Diduga Edarkan Kokain dan Ganja, Lima WNA Dibekuk

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali berhasil membekuk lima WNA pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis kokain dan ganja. Kelima pelaku diamankan dari tanggal 20 sampai 24 Mei 2019 di TKP berbeda.

    Diduga, para pelaku ini merupakan satu jaringan yang spesialis mengedarkan narkoba kepada warga negara asing yang berlibur di Bali ataupun yang sudah tinggal. Dua dari lima pelaku adalah perempuan bernama Nikita, (33) dan Maria (31) keduanya asal Rusia, IAN (31) asal Amerika, Laura (33) dan Juan (37) asal Spanyol.

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?

    “Dari kelima pelaku diamankan barang bukti berupa 20,18 gram kokain dan 44,14 gram ganja,” Kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Jumat (31/5/2019).

    Kapolresta menjelaskan, kelima pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah kuta dan seminyak adanya warga negara asing yang sering mengedarkan Narkoba jenis Kokain dan ganja.

    “Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan warga negara rusia bernama Nikita pada Senin 20 Mei 2019 di Jalan Tegal Cepuk, Kuta Utara Badung dan bermula dari penangkapan pelaku akhirnya empat lainya berhasil diamankan polisi,” ungkap Kombes Ruddi Setiawan.

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    Pun dihari yang sama polisi sekitar pukul 21.10 wita di Jl. Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara Badung diamankan seorang Perempuan Wn Rusia bernama Maria sedangkan pada kamis (23/5/2019) giliran pelaku asal USA bernama IAN,

    Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 20.30 wita giliran warga spanyol bernama Laura ditangkap di Jl. Pengubengan kauh Kuta Utara, Badung terakhir yang diringkus pelaku bernama Juan Asal spanyol di jalan bumbak dauh Kuta utara.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    Kelima pelaku masing masing dikenakan Pasal 111 dan 112, UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

    “Saya himbau kepada warga negara asing yang berlibur maupun tinggal di Bali jangan menggunakan dan mengedarkan Narkoba, Kami akan Tindak Tegas,” Tegas Kapolresta Denpasar. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi