DenpasarHukum

Diduga Hina Koster, Dua Akun Facebook Dilaporkan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sejumlah orang dari berbagai kalangan pada Senin (21/12/2020) melaporkan dua akun media sosial Facebook atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan ke Polda Bali, karena diduga telah menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan membuat postingan yang mengandung berita bohong serta menyesatkan.

    Akun media sosial facebook atas nama Made Nanda dilaporkan karena membuat postingan berupa foto Wayan Koster dan juga disertai dengan kalimat ”Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter Naskl*ng KOSTER!”.

    “Jelas maksudnya ditujukan langsung kepada Bapak Wayan Koster yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali,” sebut salah seorang pelapor Dewa Nyoman Rai.

    Tangkapan gambar postingan yang dilaporkan

    Menurut Dewa Nyoman Rai, isi kalimat dalam postingan tersebut khususnya pada penggalan kata ”Naskl*ng Koster” nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan mengingat kata “naskl*ng” tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti yang tidak baik dan kasar, sehingga sangat tidak patut untuk digunakan, disampaikan, diucapkan dan ditujukan kepada siapapun, terlebih kepada Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    “Maka dari itu patut diduga akun media sosial Facebook atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial,” imbuhnya.

    Sedangkan, akun media sosial Facebook atas nama Sudiarsa Wayan membuat postingan yang diduga mengandung berita bohong dan menyesatkan.

    Menurutnya dalam postingan tersebut memuat foto Gubernur Bali Wayan Koster dengan kalimat “Gubernur Bali menghimbau agar seluaruh anak muda khususnya di Bali agar mabuk pada malam tahun baru dan diusahakan sampai benar-benar mabuk”.

    Baca Juga:  Inflasi Tabanan Naik Jadi 3,78 Persen, Bupati Sanjaya Instruksikan Operasi Pasar Reguler
    Tangkapan gambar postingan yang dilaporkan

    Postingan yang diduga mengandung berita bohong tersebut jelas merupakan informasi yang menyesatkan, seolah-olah bahwa Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengimbau masyarakat Bali untuk “mabuk-mabukan” pada saat perayaan malam tahun baru, sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong/hoax dan menyesatkan.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    “Langkah hukum ini sangat penting dikarenakan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif dalam masyarakat khususnya dalam penggunaan media sosial,” sebut Dewa Nyoman Rai.

    Ia meminta, jika terjadi perbedaan pandangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali khususnya dalam menghadapi masa pandemi Covid-19, maka segala perbedaan pandangan atau pendapat seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang beretika dan sopan, serta mengarah pada solusi-solusi bersama yang bermanfaat, dan bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi