GianyarKriminal

Diduga Istri Lesbi, Suami Cemburu Nekat Aniaya Istri dan Temannya

    GIANYAR, Kilasbali.com – Kejadian ini tidak patut ditiru. Hanya gara-gara cemburu, menuding isterinya memiliki hubungan sesama jenis alias lesbian, IGS (29) nekat mengenaniaya teman dari isterinya NKC (37) dengan senjata tajam hingga kritis.

    Tidak hanya itu, ia juga menganiaya istrinya sendiri, NLY (24). Akibatnya, kedua perempuan ini harus dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar.

    Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Pudak Harum, Batubulan, Sukawati, Rabu (8/5/2019).

    Kejadian ini bermula dari kecurigaan tersangka yang Asal Alasangker, Buleleng ini, dan menduga kedua korban yang memiliki hubungan intim sesama jenis.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    Terlebih, hubungan itu menyebabkan keluarganya berantakkan hingga istrinya meninggalkan anaknya dalam 15 hari terakhir.

    Kesal dengan hal itu, tersangka pun membuntuti korban hingga di rumah kontrakan korban. Di rumah kontrakan yang merupakan lokasi kejadian, tersangka juga mendapati istrinya. Tidak terima istrinya tinggal seatap dengan korban selama meninggalkan keluarga, tersangka pun naik pitam.

    Tersangka yang berbekal senjata tajam langsung mendobrak pintu kontrakan, dan langsung menghujamkan pisaunya hingga berulang kali.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    Melihat hal itu, isteri tersangka yang mencoba melerai, juga harus menerima bugem mentah berulangkali. Seusai melakukan penganiayaan, tersangka pun langsung pergi.

    “Sebelum masuk ke rumah itu saya sempat mengintip dan mendengar percakapan mereka berdua dengan sebutan kata sayang. Saya lantas mendobrak masuk,” tutur tersangka.

    Warga yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan ke polisi yang langsung datang ke lokasi kejadian. Kedua korban pun akhirnya dievakuasi ke RSUP Sanglah Denpasar untuk mendapatkan perawatan.

    “Hingga kami di lokasi, TKP dalam kondisi berantakan. Korban yang Cariadi kondisinya kritis. Kami langusng evakuasi ke rumah sakit, sementara petugas laianya melakukan olah TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septian.

    Hingga kini AKP Denny Septian mengaku masih mendalami kasus ini. Petugas beluma bisa menungkap kronologisi kejadian secara lengkap lantaran kedua korban masih mejalani perawatan.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    “Atas kasus ini, tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang pengniayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” terangnya seraya mengatakan, tersangka sendiri berhasil diamankan, Kamis (9/5/2019) pagi. (ina/jus).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi