BadungBirokrasi

Diduga Oknum Pejabat Main Mata, 49 “Tower Siluman” Berdiri Tanpa Izin di Badung

    BADUNG, Kilasbali.com – Menjamurnya “tower siluman” alias menara telekomunikasi yang disinyalir tanpa izin kabarnya kini sedang dibidik oleh Reskrimsus Polda Bali. Bahkan beredar rumor ada oknum pejabat yang main mata, sehingga disinyalir puluhan tower bodong ini bisa lolos dibangun. Saat ditelusuri ternyata terdata ada sekitar 80 lebih tower bodong di Bali yang biarkan berdiri tanpa izin yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

    Usut punya usut setengahnya ada di Kabupaten Badung atau sekitar 49 unit tower siluman yang diduga belum ada dilengkapi izin apapun. Salah sumber di Polda Bali menyebutkan, khusus untuk 49 tower yang masih bodong dibangun di Kabupaten Badung itu sudah dapat rekomendasi dari pihak Kadis Kominfo Badung. Sayangnya sampai sekarang izinnya belum keluar. “Padahal, dari penyelenggara telekomonikasi (Telkomsel, red) sudah beraudensi untuk mengurus izin tower ini,” ungkap sumber yang menolak namanya disebutkan itu, saat dihubungi di Denpasar, Selasa (23/4/2019).

    Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan SK Untuk 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

    Saat ditelusuri lebih lanjut terkait perizinan tower bodong ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, ST.MT malah “tutup pintu” dan memilih menghindar dari kejaran wartawan di kantornya. “Bapak ga mau terima tamu, itu kata bapak,” kata Sekpri Kadis DPMPTSP Kabupaten Badung, padahal sudah sempat lama ditunggu dan saat itu baru selesai menerima seluruh tamunya yang masuk bergilir di ruang lantai 2 Kantor DPMPTSP Kabupaten Badung. Ditemui terpisah sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, I Wayan Weda Dharmaja, SIP, M.Si malah membatah telah memberi rekomendasi izin 49 tower tersebut. Katanya pihaknya belum ada memberikan angin segar untuk mendirikan tower telekomunikasi yang saat ini digunakan salah satu perusahaan penyedia layanan selular yang bekerjasama dengan PT Daya Mitra Tel.

    Weda menyangkal, pihaknya tidak pernah sama sekali memberikan rekomendasi berdirinya 49 tower, karena Perbup yang lama dengan Perda yang baru tidak memungkinkan mengeluarkan izin tower tersebut. “Adanya surat dari Pemprov Bali yang akan merevisi Perda, jadi kita tidak bisa mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apapun untuk mendirikan menara dari semenjak saya menjabat sebagai Kadis Kominfo,” jelasnya seraya membenarkan sempat dipanggil penyidik Polda Bali terkait kasus tower bodong ini. “Memang benar sempat dipanggil Bu Kabid kami dengan Kasinya dipanggil oleh penyidik Polda dan mereka sudah menjelaskan semua bahwa Kominfo tidak pernah merekomendasikan adanya tower baru di Badung,” dalihnya.

    Baca Juga:  Internal Golkar Tabanan Sodorkan Lima Bacabup

    Weda juga menjelaskan, sekarang ini untuk penataan tower atau menara di Badung sudah diatur dengan Perda yang mengacunya pada Pergub yang akhirnya dikeluarkan pada Desember 2018. Karena itu di tahun 2019 pihaknya baru mengkaji dengan tim dari TP3MT untuk meninjau ke lapangan agar pihaknya bisa memberikan rekomendasi tower. “Jadi sekarang kita kan hanya baru penataan saja, mana yang bisa masuk site plan dengan peraturan yang baru. Sekarang kita persiapkan dengan perujukan izinya. Jadi regulasinya sekarang sudah jelas ada Perda ada Perbub, dan tim kita sudah terbentuk pada bulan Februari dan Maret,” tandasnya dan ketika nanti menemukan tower di luar aturan maka akan berkoordinasi dengan Satpol PP Badung untuk segera melakukan penindakan. “Nanti kalau ada yang melanggar saya serahkan langsung ke tim hukum dan tim hukum akan mengkajinya berkaitan dengan telekomunikasi,” paparnya. (Yan/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi