DenpasarHukum

Diduga Rugikan Kliennya, Bernadin Somasi Istri Zaenal Tayeb dan Satu Media Online

    DENPASAR, Kilasbali.com – Buntut ditahannya Zaenal Tayeb dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam fakta otentik, berimbas kepada istrinya, Nyoman Dewi Anggreni.

    Sang istri dari pengusaha kaya raya asal Bugis Sulawesi Selatan itu disomasi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum pelapor Hedar Giacomo yakni Bernadin SH.

    Kuasa hukum menilai bahwa pernyataan Nyoman Dewi Anggreni di salah satu media online sangat merugikan kliennya. Selain itu, kuasa hukum juga mensomasi media online tersebut pada Selasa 21 September 2021.

    “Ya saya sudah somasi istri Zaenal Tayen dan salah satu media online yang memuat pernyataan dan merugikan klien saya seakan akan suaminya tidak bersalah. Seharusnya kita tunggu proses pembuktiannya di sidang pengadilan dan tidak perlu berstatemen seolah olah mendahului wewenang hakim,” beber Bernadin kepada awak media, Selasa 21 September 2021.

    Bernadin mengatakan yang memutuskan seorang terdakwa bersalah atau tidak adalah majelis Hakim di persidangan. Sedangkan media online yang memuat pernyataan tersebut tidak profesional menggali berita sehingga bisa berpengaruh kepada image masyarakat yang membaca.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    “Kami selaku kuasa hukum dari Hedar, melayangkan surat somasi sebagai hak jawab mewakili klien kami, yang jelas-jelas sudah dirugikan,” ungkap BernadIn.

    Diinformasikan, media online tersebut memuat pernyataan Ni Nyoman Dewi Anggreni yang menyebutkan suaminya tidak bersalah melakukan penipuan terhadap klienya Hedar, keponakannya sekaligus orang kepercayaan keluarga untuk menjalankan bisnis properti.

    Sementara itu, kliennya yang diangkat sebagai direktur untuk mengelola perusahaan dan semua saham atas nama saya (Ni Nyoman Dewi Angreni) dan suaminya (Zaenal Tayeb).

    “Selama dia menjalankan perusahaan tidak pernah ada RUPS dan kami nggak tahu keuntungan perusahaan larinya ke mana,” kutip Bernadin mengenai keterangan Dewi dalam pemberitaan.

    Sehingga, lanjut Bernadin, keterangan istri Zaenal Tayeb itu sangat merugikan kliennya, karena RUPS telah dilaksanakan dan tercatat Dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 41 tertanggal  23 Agustus 2017.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    “Di mana Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai Komisaris ikut tanda tangan di dalamnya dan mengangkat kembali klien kami sebagai Direktur untuk yang kedua kalinya,” timpal Bernadin.

    Ia juga menjelaskan bahwa pada saat akuisisi Ni Nyoman Dewi Anggreni turut serta tanda tangan penjualan 40 lembar saham. Sehingga Akta Akuisisi terbit pada tanggal 08 Januari 2018 dengan nomor 03 yang dibuat dihadapan Notaris BF. Harry Prastawa Notaris di Kabupaten Badung.

    Melalui Surat somasi tersebut, Bernadin meminta Ni Nyoman Dewi Angreni untuk segera melakukan klarifikasi kepada awak media paling lambat 3 x 24 Jam sejak sejak surat ini dikirimkan. “Apabila tidak ada respon maka kami akan menempuh proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

    Jika tidak, pihaknya akan melaporkan dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 311 KUHPidana Jo. Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Jo. Pasal 45 UU ITE, Jo. Pasal 36 UU ITE, Jo. Pasal 51 ayat 2 UU ITE),” tegas Bernadin.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Sedangkan untuk media online, Bernadin meminta Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang “Pers” (UU Pers). Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    “Kami selaku Kuasa Hukum klien memintai redaksi media online tersebut untuk segera melakukan klarifikasi atas berita yang sudah dimuat pada tanggal 18-09-2021,” terang Bernadin.

    Ditambahkan, media online diberi 7 x 24 jam sejak somasi dikirimkan, atau akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan membuat pengaduan di dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers 3/2013).  (h/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi