GianyarHukumSosial

Dirumahkan, Jual Arak, Lima Orang Dimejahijaukan

    – Hakim Terenyuh dan Bayarkan Denda

    GIANYAR, Kilasbali.com – Arak salah satu minuman fermentasi khas Bali rupanya belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali. Buktinya, lantaran tak mengantongi izin edar, lima orang memilih jadi penjual arak saat pandemi covid-19 di Gianyar, harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (18/11/2020).

    Menariknya, usai memvonis, Hakim tunggal Wawan Edi Prasetyo merasa empati dan langsung mengelontor uang Rp 100 ribu untuk membayarkan dendanya.

    Para terdakwa ini, masing-masing Wayan Sukartana, Wayan Rena, Ida Bagus Putu Suarbawa, Wayan Duta, dan Ni Nyoman Lipet.

    Baca Juga:  Banyak Ditemukan Penduduk Sudah Meninggal Masih Terdaftar sebagai Pemilih

    Mereka yang dihadirkan langsung lengkap dengan barang bukti, mengakui sebagai penjual arak.

    Mereka pun dengan jujur menyebutkan jadi penjual arak karena tidak punya pekerjaan lagi akibat pandemi covid-19.

    Sebelumnya, hampir semuanya mereka sebelumnya bekerja di bidang Pariwisata termasuk sebagai bartender.

    Lantaran di PHK, keahliannya ini ia manfaatkan sebagai penjual arak.

    Hakim tunggal Sidang Tipiring tersebut, Wawan Edi Prasetyo rupanya terenyuh dengan jawaban para terdakwa ini.

    Wawan juga mengintruksikan salah satu terdakwa untuk menunjukkan uang yang ada di dompetnya.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    Sehingga didapati uang sebesar Rp 300 ribu. Dengan jumlah uang sebesar itu dikatakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan seorang istri.

    “Ini masyarakat sudah susah menyambung hidup, dan gubernur menyuarakan legalisasi arak, kenapa rakyat musti ditangkap,” katanya.

    Sebagai penegak hukum, Wawan pun berharap adanya sebuah sosialisasi terkait Pergub dengan legalitas arak tersebut.

    Mengingat warga yang tidak mengetahui hukum akan nurut-nurut saja ketika berhadapan dengan hal serupa.

    “Sosialisasi, pembinaan, pengawasan, serta pendampingan olrh pemerintah seharus diintensifkan. Penegak hukum juga harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan dalam sidang,” tegasnya.

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?

    Lantaran sidang tersebut Tipiring, penjual arak inipun dikenakan denda sebesar Rp 15 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Berbeda jika mereka menolak dakwaan, berkas -berkas tersebut akan dikembalikan.

    Merasa empati dengan para terdakwa, Hakim Ketua persidangan, Wawan langsung membayarkan semua denda serta biaya perkara tersebut di depan persidangan.

    “Mereka ini yabg kesulitan ekonomi. Disisi lain, Pak Gubernur sering bersulang arak pada tamu-tamunya. Kita juga wajib harus mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat,” tandasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi