NasionalTokoh

Disebut Langgar HAM, ISKCON Laporkan Gubernur Bali ke Komnas HAM

    JAKARTA, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Orang nomor satu di Pulau Dewata ini dilaporkan International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia karena diduga menghalangi hak-hak beribadah yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

    “Salah satunya yang dilaporkan pelanggaran HAM adalah Bapak Gubernur Bali. Kami tadi diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM didampingi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan. Ada dugaan pelanggaran HAM terhadap organisasi kami, yaitu Yayasan ISKCON Indonesia yang berpusat di Bali,” kata Sekjen ISKCON Indonesia, Putu Wijaya, di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).

    Dugaan pelanggaran HAM terang Putu Wijaya diduga dilakukan Koster dan belasan orang lainnya. Pasalnya, kegiatan keagamaan yang dilindungi UUD 1945 dibatas-batasi. “Yayasan kami lengkap dari izin Kemenkum HAM, Kementerian Agama, kemudian PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Pusat, PHDI Bali. Namun dengan adanya SKB, yaitu surat kesepakatan bersama antara MDA (Majelis Desa Adat) Bali dengan PHDI Bali yang isinya membatasi ruang lingkup kami dalam beribadah. Kami pada prinsipnya setuju dan sudah dilakukan sejak lama atas bimbingan PHDI Bali,” tuturnya.

    Namun apa yang tertuang dalam SKB PHDI-MDA itu terangnya berbeda denga napa yang terjadi di lapangan. “Namun, di lapangan malah menutup tempat ibadah kami yang dilaksanakan oleh bendesa adat di desa adat itu sendiri di mana ashram kami berdiri. Penutupan ashram yang bertentangan dengan kesepakatan di SKB PHDI-MDA ini bahkan didukung penuh oleh Bapak Gubernur Bali. Dengan demikian kami melaporkan kepada Komnas HAM bahwa ada dugaan pelanggaran HAM selaku umat beragama,” terangnya.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    Ditambahkan Putu, pihaknya juga dituduh tidak melaksanakan dresta Bali. Dia mengatakan dirinya adalah orang Bali yang juga menghormati ajaran leluhur. “Kami dikatakan tidak melaksanakan dresta Bali atau nondresta Bali. Padahal kami sendiri adalah orang Bali asli, leluhur kami bapak kami adalah orang Bali. Guru kami selaku ketua umum orang Bali,” tuturnya.

    Baca Juga:  'Pemprov Bali Hadir' Serahkan Bantuan untuk Keluarga Kurang Mampu di Karangasem

    Sementara itu, Tim hukum ISKCON Indonesia, Dewa Krisna Prasada menyebut pihaknya mengalami persekusi oleh bendesa dan sejumlah ormas di Bali. Dewa mengatakan pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak baik. “Kenapa kami menganggap ini ada pelanggaran HAM karena adanya persekusi yang dilakukan oleh bendesa dan menggandeng ormas tertentu untuk sudah masuk ke ranah pribadi kami, ke tempat ibadah kami dengan melakukan sweeping KTP secara tidak baik dengan menggedor pintu dengan kata tidak baik hingga menghina orang yang kami anggap suci. Mereka datang nggak mau berkompromi,” ujarnya.

    Lebih jauh, Dewa menyampaikan pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran HAM. Bukti-bukti berupa rekaman video dan CCTV perlakuan tidak menyenangkan yang mereka terima sudah diserahkan ke Komnas HAM.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    “Tindakan mereka sudah direkam lengkap direkam CCTV dan kami sudah serahkan bukti-bukti itu kepada Komnas HAM. Yang paling kami sayangkan mereka melakukan tindakan yang kami anggap menistakan melecehkan tempat sembahyang kami di mana ada Arca Ghanesa di depan tempat ibadah kami dan mereka naik ke sana dan melakukan hal yang tidak baik,” ucapnya. (tim/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi