DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara melaksanakan patroli dialogis dan penegasan protokol kesehatan Covid-19 di Banjar Kreneng.
Selain itu dilaksanakan juga sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pada Sabtu (19/9/2020) malam.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra mengatakan pihaknya yang terdiri dari Babinsa, Babinkantibnas, Linmas, Kadus, Kelihan Banjar, BPD dan Satgas Covid-19 Desa setempat.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Kadis Pemberdayan Masyarakat dan Desa, I.B. Alit Wiradana.
Lebih lanjut Sulatra mengatakan patroli dialogis dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 saat ini menyasar warga yang berada di lingkugan Banjar Kreneng.
Selain itu, lanjut dia, juga menyasar para pelaku usaha serta tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat keramaian.
“Kegiatan ini secara rutin kami laksanakan di tujuh banjar yang ada di lingkungan Desa Dangin Puri Kangin, dan kami berharap dengan dilaksanakan patroli pemantauan ini dapat meningkatkan keamanan wilayah sekaligus menekankan masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan dalam memerangi pandemi Covid-19,” pungkas Sulatra.(sgt/kb)