Denpasar

Disperindag Kota Denpasar Kembali Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan Berniaga ke Pelaku Usaha

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar secara berkelanjutan mensosialisasikan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga bagi pasar rakyat, toko, swalayan, IKM/UKM, Distributor, SPBU dan toko bangunan.

    “Kami harus terus melakukan sosialisasi ini untuk mempercepat pemahaman bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19,” ungkap Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari saat di hubungi Selasa (19/5/2020).

    Supaya semua pelaku usaha mendapat informasi tentang PKM Protokol Kesehatan Berniaga, Sri Utari mengaku pihak Disperindag melakukan sosialisasi secara menyebar sesuai bidangnya masing-masing.

    Sehingga dalam satu hari sosialisasi ada yang ke mall, distributor, IKM/UKM dan toko bangunan. Karena keterbatasan waktu sosialisasi di pasar rakyat akan berlangsung hingga besok Rabu 20 Mei 2020.

    Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

    Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sosialisasi pihaknya memberikan imbauan agar para pelaku usaha mengatur jarak aman bagi konsumen agar tidak terjadi antrean dengan rentang jarak minimal 1,5 meter.

    Pelaku usaha wajib menyiapkan hand sanitezer, disinfektan, dan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, membatasi jumlah kerumunan konsumen.

    Pedagang pasar rakyat wajib memakai masker, perlindungan wajah/face shield, sarung tangan karet/hand scoon dan menjaga barang-barang yang diperjual belikan tetap highenis.

    Baca Juga:  Inflasi Tabanan Naik Jadi 3,78 Persen, Bupati Sanjaya Instruksikan Operasi Pasar Reguler

    Pelaku usaha atau karyawan, petugas wajib memakai masker dan sarung tangan. Membatasi jam operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 wita. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

    Diupayakan menggunakan uang elektronik untuk transaksi pembayaran. Pelaku usaha wajib menyiapkan handsanitizer di meja kasir dipergunakan oleh kasir dan konsumen setelah melakukan transaksi tunai dan selalu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di areal tempat usaha.

    Tidak hanya sosialisasi protokol kesehatan, Sri Utari mengaku selama pandemi Covid-19 ini pihaknya juga telah membantu mempromosikan produk-produk UKM. Contohnya mempromosikan produksi masker UKM.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    “Kami Disperindag selama pandemi ini juga membantu untuk mempromosikan produksi UKM maupun lembaga masyarakat yang ada di Denpasar,” jelasnya.

    Dalam mempromosikan produk para pelaku usaha pihaknya memanfaatkan media online. Bahkan untuk kedepan pihaknya juga akan koordinasi dengan Badan Kreatif Kota Denpasar agar produk-produk seluruh pelaku usaha yang ada di Denpasar bisa mempromosikan produknya melalui website @makindekat https://makindekat.com.

    Dengan adanya sosialisasi ini, Sri Utari berharap para pelaku usaha taat mengikuti peraturan yang telah ditentukan dalam Perwali PKM Protokol Kesehatan Berniaga. Selain itu ia juga berharap apa yang telah dilaksanakan agar tetap dilaksanakan secara berkelanjutan untuk kesehatan semua. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi