DenpasarHukum

Ditreskrimum Polda Bali, Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

    DENPASAR, Kilasbali.com-Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 2 Pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) ditangkap 3B Jl.Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan, jumat (4/1/2019).

    Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap 2 pelaku tindak pidana perdagangan orang.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Dikatakan bahwa para korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Boking order dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali.

    Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan di Bali ditampung oleh pelaku NKS, kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall 3B milik pelaku, dimana dieksploitasi secara seksual dgn tarif 250- 300 ribu rupiah perjam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar.

    Sehingga, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Bali. (rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi