DenpasarPolitik

DPD PDI-P Bali Ancam Pecat Kader Coreng Citra Partai

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tak ingin citra PDI-P sebagai partai pemenang pemilu di Bali dengan raihan gemilang tercoreng oleh kelakuan segelintir oknum kader, Ketua DPD PDI-P Bali Wayan Koster mengeluarkan surat instruksi bagi seluruh kader PDI-P Bali.

    Adapun raihan prestasi ditorehkan PDI-P Bali yang dinahkodai Koster pada Pemilu Serentak 17 April 2019 lalu, di antaranya menyabet 91, 68 persen suara untuk Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019, kemudian menyapu 6 dari 9 kursi DPR RI Bali, merebut 33 dari 55 kursi DPRD Bali dan menggondol 177 dari 350 kursi DPRD kabupate/kota untuk Pileg.

    Tak heran, untuk menjaga kemenangan bermartabat, Koster yang pula gubernur Bali ini mengeluarkan surat instruksi guna tetap menjaga kepercayaan masyarakat Bali terhadap parpol besutan Megawati Soekarnoputri ini. Bahkan bagi kader pencoreng citra partai terancam saksi pemecatan.

    Dalam surat bernomor544/IN/DPD-02/V/2019 tertanggal 12 Mei 2019 yang ditanda tangani Ketua DPD PDI-P Bali Wayan Koster dan IGN Jaya Negara selaku sekretaris ini berisi enam instruksi yang wajib dipatuhi bagi kader selur kader banteng moncong putih di Bali. Khususnya yang duduk di kursi legislatif dan eksekutif serta struktur partai.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    “Berkenang dengan kemenangan partai dalam Pemilu 2019, serta berdasarkan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri, maka bersama ini DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali meyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sehingga memperoleh kemenangan pada Pemilu 2019,” ucap Koster mengawali saat diwawancara awak media, Rabu (14/5/2019) di Denpasar.

    Menurut Koster, dalam surat instruksi tersebut, sangat jelas pada poin pertama meminta anggota, kader dan petugas partai agar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bali atas kepercayaan yang diberikan kepada PDI Perjuangan sehingga memperoleh kemenangan pada Pemilu 2019.

    “Anggota, kader dan petugas partai harus patut menjaga, menghormati dan mesyukuri kepercayaan dan pilihan masyarakat tersebut, dengan senantiasa berpikir yang baik, berbicara yang baik serta melakukan tindakan dan perbuatan yang lebih baik pula,” kata Koster menyitir dari bunyi poin kedua dari surat instruksi itu.

    Baca Juga:  Banyak Ditemukan Penduduk Sudah Meninggal Masih Terdaftar sebagai Pemilih

    Sedangkan pada instruksi ketiga lanjut Koster, berisi tiga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota, kader dan petugas partai.

    “Pertama yakni, menjaga kepercayaan rakyat dan menjaga nama baik dan kehormatan partai. Kemudian kedua, memegang teguh asas, jati, watak, fungsi dan tujuan partai. Dan ketiga adalah mentaati peraturan, keputusan dan displin partai,” sebutnya.

    Sementara untuk instruksi kelima, berisi empat tindakan larangan bagi anggota, kader dan petugas partai.

    Koster pun kemundian merinci empat instruksi larangan itu, pertama adalah larangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaa rakyat kepada partai. Kedua sambung dia, terkait larangan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai.

    Selanjutnya ketiga kata Koster, yakni larangan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap kader partai maupun masyarakat umum.

    Baca Juga:  Pilkada Gianyar, Tagel Bahas Koalisi

    “Terakhir yang keempat, larangan melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan peraturan-peraturan partai,” tegasnya.

    Untuk instruksi yang kelima imbuhnya, meminta sesama anggota, kader dan petugas partai agar saling menghormati dan menjaga persaudaraan sebagai bagian dari keluarga besar partai. Apabila terjadi persoalan atau konflik agar diselesaikan secara kekelurgaan dengan musyawarah mufakat, serta tidak saling lapor kepada aparat penegak hukum.

    “Anggota, kader dan petugas partai yang melakukan kegiatan dan tindakan bertentangan dengan AD/ART Partai, serta tidak melakukan instruksi Ketua Umum Partai dan instruksi DPD Partai, maka DPD Partai akan melaporkan kepada DPP Partai untuk diberikan sanksi pemecatan. Bagi petugas partai di legislatif, sanksi pemecatan akan ditindaklanjuti dengan Penggatian Antar Waktu (PAW),” tegas Koster mengutip poin keenam instruksi surat tersebut. (rls*/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi