DenpasarNews Update

Dua Kafe di Tukad Badung Ditertibkan Tim Yustisi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar tertibkan dua kafe yang di Jalan Tukad Badung Kelurahan Renon, karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (11/3/2021) menjelaskan, penertiban itu merupakan pengaduan dari masyarakat setempat.

    Dikatakan, setelah di cek ke lokasi ternyata benar kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. “Salah satu pelanggaran kafe tersebut adalah tidak mengatur jarak pengunjung, sehingga kondisi kafe tersebut menciptakan kerumunan,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi penularan covid-19, lanjut dia, Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar langsung melakukan pembubaran.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    “Untuk pemilik kafe hari ini Kamis, 11 Maret 2021 kami panggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sayoga.

    Dia menambahkan, tidak hanya itu, dalam upaya menekan penularan covid-19, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke kepada pelaku usaha lainnya. Kegiatan dimulai dari depan Pura Jagat Natha menyelusuri Jalan Sugianyar, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Seram, Jalan Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, kembali ke Depan Pura Jagat Natha.

    Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran lagi.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Meskipun demikian pihaknya juga menegaskan kepada pelaku usaha khususnya warung makan agar menerima pelanggan makan di tempat sampai pukul 22.00 wita, di atas pukul 22.00 wita agar menerapkan sistem take away atau pesan antar atau dibawa pulang.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi