GianyarHukum

Dua Krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng Terancam Dikeluarkan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dua Krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng yang sebelumnya dikenakan sanksi Kanorayang, kini dihadapkan ancaman sanksi yang lebih serius. Sanksi yang dimaksud, dua krama ini akan dikeluarkan dari karang desa. Sanksi ini akan dikeluarkan jika sampai batas sangkepan atau pertemuan adat yang ketiga di bulan Oktober, dua krama ini tidak menyatakan permintan maaf serta tidak mencabut pengaduannya di Polres Gianyar.

    Hal ini terungkap dalam pertemuan Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng bersama intansi terkait di Pura Penataran Sasih, Pejeng, Tampaksiring, Kamis (8/10/2020).

    Dalam pertemuan ini, Prajuru Adat Jero Kuta Pejeng, mengundang instasi terkait. Hadir dalam pertemuan itu, Kasatbinmas Polres Gianyar AKP Gede Endrawan, Kapolsek Tampaksiring AKP I Wayan Sujana, Danramil Tampaksiring, Camat Tampaksiring, Kepala BPN Gianyar, Kesbangpol Ginyar, Majelis Desa Adat Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, serta pihak terkait.

    Dihadapan undangan ini, prajuru adat intinya meminta masukan, arahan maupun petunjuk. Karena Prajuru Adat steempat justru dihadapkan permasalahan ketika menjalan awig-awaig dan program pemerintah, yakni serifikasi tanah adat/ulayat.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    Dalam paparannya, Bendesa adat Jro Kuta, Tjokorda Gde Pemayun, menegaskan bahwa pensertifikan tanah adat yang dilakukan prajuru telah sesuai program pemerintah. Agar tanah ayahan desa adat disertifikatkan agar sah memiliki kekuatan hukum yang pasti.

    Setelah program tersebut dijalankan kemudian muncul permasalahan dari krama yang keberatan. Bahkan ada dua krama yang mengajukan pengaduan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Prajuru adat. “Sampai sekarang kami tidak mengetahui pemalsuan yang dimaksud itu,” heran Cok Mayun.

    Atas laporan kramanya itu dengan landasan laporan tidak berdasar serta menyalahi awig-awig, maka paruman adat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kanorayang. Sanksi ini disebutkan berlaku hingga tiga kali sangkepan dan di bulan Oktober inipula batasan sangkepan ketiga tersebut.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Jika, lanjut dia, dua kama ini tidak meminta maaf dan mencabut aduannya, maka akan dikenakan sanksi adat berupa pengeluaran dari karang desa. “Kami sebagai prajuru adat harus menjalankan awig-awig ini. Karena itu, pada kesempatan ini kami minta petunjuk. Kalau memang kami menyalahi proses, kami siap membatalkan sertfikasi tanah adat ini,” tegasnya.

    Kasi 2P BPN Gianyar, Gusti Agung Warmadewa menjelaskan, tanah adat sebelum 2017 memang tidak disertifikatkan. “Desa adat tidak boleh sebagai objek. Setelah Presiden Jokowi, bahwa seluruh tanah yang ada di Indonesia harus terdata. Sebagai tanda bukti atas kepastian hukum. Karena Bali merupakan wilayah yang adat budaya kental, maka Menteri Agraria Tata Ruang BPN Nasional SK 276/2017 menyebutkan bahwa desa pakraman di Bali ditunjuk sebagai subjek hak. Ini sejalan dengan program Jokowi, dangan ditetapkannya sebagai subjek hak, jadi desa adat bisa sebagi pemegang hak atas tanah adat,” jelasnya.

    Sementara, Majelis Desa Adat Gianyar (MDA) drh Anak Agung Alit Asmara, meminta permasalahan ini diselesaikan di Desa Adat. Mengingat yang mengetahui lelintihan dan ilekitanya adalah krama serta prajuru setempat. Dibenarkan pula tindakan Prajuru desa adat untuk menyelamatkan tanah adat dengan disertifikat ini. Asalakan asal usul tanah ini memang milik adat. “Hal ini sudah sesuai dengan perda no 4 tahun 2019. Kalau tidak ada pensertifikatkan tanah adat ini, bisa habis tanah Bali ini,” ujarnya.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Sementara, Kapolsek Tampaksiring Akp Wayan Sujana mengaku siap memfasilitasi untuk dilakukan mediasi. Dan meminta kebijakan desa adat tidak menimbulkan hukum positif, yang bisa merugikan kedua belah pihak. “Jangan sampai ada celah untuk hukum positif,” terangnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi