DenpasarHukum

Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Asal Yogyakarta Ditangkap Polisi

    DENPASAR, Kilasbali.com-Pasangan suami Istri asal Yogyakarta, Setyawan (22) dan Septiana (25) diamankan Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

    Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, pelaku diamankan di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan pada Senin (9/4/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Saat digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu di kantong celana sebelah kiri yang siap diedarkan dengan cara ditempel.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Kemudian mereka digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari Pengipian, Kuta, Badung. Di tempat ini polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 29 paket siap edar. “Pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut milik seseorang bernama Aristanto yang saat ini berada di Lapas. Sabu didapat dari luar Bali yang dikirim melalui paket,” kata Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.

    Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, total sabu yang disita polisi sebanyak 37 paket dengan berat 732,10 gram. Peran Setyawan bertugas menempel sabu sesuai dengan perintah dari Aristanto, sedangkan istrinya bertugas memecah dalam paket sesuai pesanan. “Sekali tempel pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. Dalam sebulan bisa mencapai 55 kali tempel dengan berat bervariasi antara 0,5 – 0,8 gram dan bahkan sampai 5 gram sesuai dengan perintah Aristanto,” terangnya.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    “Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2005 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun,“ sambung mantan Kapolres Badung ini. (rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi