Tabanan

Empat Ranperda Disepakati Menjadi Perda, Bupati Eka Ingatkan Filosofi Bungan Sandat

    TABANAN, Kilasbali.com – Setelah materi dikaji dan mengikuti ketentuan dan mekanisme pembentukan Perda di DPRD, 4 (Empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan, disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan, sehingga dengan semakin bertambahnya produk hukum di Kabupaten Tabanan maka akan dapat mewujudkan Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi (Serasi).

    Empat buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, Ranperda tentang Tari Bungan Sandat Serasi dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika.

    Baca Juga:  Disperindag Tabanan Awasi SPBU Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2024

    Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Rapat DPRD Tabanan mengatakan bahwa hal ini`sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan tentunya ini akan diajukan lagi ke Provinsi untuk menunggu evaluasi Gubernur, sehingga apa yang dirancang sesuai dengan tahapan dan tentunya akan bisa dilaksanakan dengan baik.

    Perusda Dharma Santhika, kata Bupati Eka, merupakan bentuk semangat Pemkab Tabanan dalam memajukan sektor pertanian di Tabanan. “Ibaratnya pucuk bunga yang sedang tumbuh, mudah-mudahan ini bisa menjadi kebanggaan kita semua. Karena tidak ada yang namanya rugi membeli hasil petani. Hibah saja besar kepada rakyat apalagi pada petani harus lebih besar lagi,” ujarnya, Senin (11/11/2019).

    Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Bupati Tabanan Sambut Kedatangan Pangdam IX Udayana

    Ditambahkannnya, petani saat ini telah mampu membuat produk olahan sendiri dan mengerti cara mengelola pasar, mulai dari pembuatan produk, pengemasan dan pemasaran. “Artinya tidak ada kata rugi apalgi kita membantu rakyat, membantu petani agar lebih cerdas untuk meningkatkan derajatnya. Dan kembali lagi, dari rakyat untuk rakyat dan demi Tabanan yang kita cintai ini,” tegas Bupati Eka.

    Sementara terkait dengan Tari Bungan Sandat Serasi yang merupakan maskot Tabanan, menurut Bupati Eka harus mempunyai dasar hukum yang jelas karena merupakan kebanggaan Tabanan sebagai daerah pertanian. “Karena bungan sandat itu filosofinya luar biasa, kalau layu miyik (harum), semakin layu semakin miyik,” bebernya.

    Untuk itu Bupati Eka berpesan kepada seluruh jajaran dan pihak terkait serta seluruh elemen masyarakat agar selalu berbuat yang terbaik untuk Tabanan sesuai dengan filosofi bungan sandat. “Siapa yang hadir disini mau tua ataupun muda, mau masih menjabat tidak menjabat dan seluruh rakyat Tabanan, tetaplah kembali berbuat yang terbaik untuk Tabanan. Dimana saja dan kapan saja,” pesan Bupati Eka. (KB)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi