BirokrasiDenpasar

Forkopimda Denpasar Ikuti Arahan Menko Kemaritiman

    ‘Rakor Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan Covid-19’

    DENPASAR, Kilasbali.com – Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611/Badung Kol. Inf. Made Alit Yudana, Kajari Denpasar Luhur Istighfar, Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana, Waka Pengadilan Negeri Denpasar Wayan Gede Rumega, Pj. Sekda Kota Denpasar, Made Toya bersama beberapa anggota Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar
    mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama Mendagri, Menkes, Menag, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kasad dan Ka BNPB, Minggu malam (31/1/2021) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

    Baca Juga:  Internal Golkar Tabanan Sodorkan Lima Bacabup

    Rakor dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi melalui Video Conference dengan topik Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.

    Menko Luhut Binsar Panjaitan dalam pemaparannya membahas peningkatan penegakan disiplin dan operasi yustisi dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setap daerah,” terangnya.

    Luhut Panjaitan juga menjelaskan masih ada masyarakat yang menganggap bahwa Covid-19 adalah konspirasi.

    Dirinya menyebutkan dari hasil penelitian, masyarakat khususnya yang masuk kategori sosio-ekonomi rendah sebanyak 31 persen menganggap bahwa Covid-19 adalah konspirasi.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    “Jadi ini adalah masalah kita bersama. Masyarakat dengan sosio-ekonomi rendah ini membutuhkan perhatian ekstra memberikan sosialisasi terkait bahayanya Covid-19,” kata Luhut.

    Ia menambahkan PPKM diberlakukan di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Pulau Jawa dan Bali menjadi wilayah awal diterapkannya PPKM. Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, diantaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebesar 75 persen.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    Sementara itu Wakil Walikota Denpasar, Jaya Negara mengatakan, sesuai arahan Pemerintah Pusat, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali termasuk Denpasar. Peningkatan Positivity Rate masih tinggi sehingga akan dilakukan evaluasi dan pengetatan kembali dalam beberapa hari ke depan.

    Pemerintah kabupaten yang tidak masuk dalam zona pemberlakuan PPKM tetap diminta untuk meningkatkan operasi disiplin prokes juga tetap harus memastikan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi