GianyarNews Update

Fraksi PDIP Tegaskan Pemkab dan Desa Adat sudah “Sepakat”

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sebagian lahan Pasar Umum Gianyar yang menjadi polemik antara Desa Adat Gianyar dan Pemkab Gianyar, terus digoreng. Menyusul sikap Fraksi Partai Golkar yang berharap ada pertemuan atau mediasi, kini giliran Fraksi PDIP mempertegas sikap Pemkab Gianyar.

    Bagi Fraksi PDIP, mediasi sudah dilaksanakan dan sudah ada beberapa kesepakatan sebelum Revitalisasi Pasar dilaksanakan.

    Dihadapan awak Media, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gianyar Ketut Sudarsana menegaskan mediasi tidak ada lagi urgensinya.

    Sebab sebelum revitalisasi, sudah ada pertemuan dan beberapa kali mediasi. Hingga muncul kesepakatan bahwa Desa Adat Gianyar tetap akan mengelola pasar sengol, parkir dan diberikan jatah 7 kios.

    Baca Juga:  Pica Keris untuk Bupati Giri Prasta

    “Ini terkesan dijadikan komoditi politik. Kami pun harus bersikap untuk menegaskan kronologinya,” tegas Sudarsana yang didampingi anggotanya.

    Sudarsana membeberkan, bahwa Pemkab Gianyar melalui Bupati Made Mahayastra, sebelum melaksanakan merevitalisasi Pasar Gianyar sudah ada mediasi dengan Desa Adat Gianyar dan Bappeda. Bahkan  berlangsung hingga 3 kali dan akhirnya ada kepakatan.

    Saat itu, kata dia, Desa Adat meminta untuk  mengelola Pasar Umum Gianyar, namun terganjal aturan. “Hingga akhirnya, disepakati  bahwa pengelolaan Pasar Sengol dilanjutkan, parkir dilanjutkan. Termasuk pemberian 7 kios,” beber Sudarsana.

    Baca Juga:  Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Terkait tanah, Sudarsana menegaskan bahwa Pemkab Gianyar telah menguasai tanah tersebut lebih dari 60 tahun. Diperkuat pula dengan penandatanganan secara sporadis sebagai dasar permohonan Hak Guna Pakai.

    “Lalu apa dan dimananya yang akan dimediasi. Pemkab membangun dengan nilai investasi Rp 250 miliar, kajian hukumnya harus matang,” ujarnya lagi.

    Dipertegas lagi, jika aset daerah sifatnya semua hak guna pakai. Dari sebelumnya lahan yang tidak atau belum berstatus lalau diproses melalui sporadis, Sehingga BPN bisa memprosesnya tanpa  kendala.

    Baca Juga:  Mobil Bak Terguling dan Nyemplung ke Got di Jalur Denpasar-Gilimanuk

    Namun, herannya pihak adat yang baru berencana mengajukan sertifikasi melalaui PTSL malah sudah mengklaim. “Ini aura politisnya sangat kental. Kalau Pemkab mempertimbangkan ulang kesepakatan sebelumnya yang sudah  sangat menguntungkan Desa adat kan bisa melebar. Yang kasian kan Desa adat kalau digoreng terus begini,” sesalnya.

    Sebagai penutup, Sudarsana mengajak polemik yang buang-buang engergi dan merugikan desa adat ini disudahi. Yang diuntungkan toh kepentingan Rakyat dan desa Adat Gianyar tentunya.

    Pihak-pihak lain diharapkan justru  ikut memenangkan hati rakyat, pembangunan cepat selesai sehingga pedagang kembali bisa berjualan. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi