DENPASAR, Kilasbali.com – Sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, digencarkan seluruh instansi masyarakat guna memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar. Seperti Kelurahan Sumerta menggiatkan sejumlah langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Pada Jumat (3/7/2020) Satgas Kelurahan Sumerta serta jajaran lingkungan/banjar setempat didampingi unsur Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang bermobil yang berjualan di trotoar seputaran Jl. Nusa Indah, dan Jl. Pucuk, Kelurahan Sumerta.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana mengatakan penertiban yang digiatkan oleh pihaknya ini, menyasar pedagang yang dengan sengaja menggunakan trotoar untuk berjualan serta mengganggu akses lalu lintas pengguna jalan.
Menurutnya, dari hasil penertiban ini, didapati 3 unit kendaraan (mobil) yang berjualan melanggar ketertiban umum.
Pemilik kendaraan tersebut sudah diinstruksikan untuk langsung mengangkut barang dagangannya kembali dan langsung meninggalkan lokasi.
“Kami diberi peringatan dan mereka sepakat untuk tidak berjualan lagi di lokasi yang sama ataupun kawasan yang dilarang untuk berjualan secara ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Eka Apriana.
Pihaknya berharap, keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat bisa tetap berlangsung produktif, namun diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan berniaga serta mematuhi ketentuan peraturan mengenai ketertiban umum di Kota Denpasar.
“Jangan sampai mencari rejeki dengan melanggar aturan dengan merugikan masyarakat yang lainnya,” katanya. (sgt/kb)