Denpasar

Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Denpasar Amankan Pengamen

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali amankan seorang pengamen yang sedang beroperasi di Jalan Pidada Denpasar, Rabu (14/4/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pengamen tersebut ditertibkan disaat pihaknya melakukan patroli lingkungan sambari mensosialisasikan protokol kesehatan PPKM. Dari hasil pendataan pengamen tersebut bernama Paris berasal dari Luar Bali.

    Baca Juga:  Siap Bangun Pembangkit Listrik Berbasis Energi Terbarukan, PLN Ini Rencana Penambahan Energi Hijau di Nusa Penida

    “Untuk tindak selanjutnya setelah dilakukan pembinaan akan dipulangkan ke daerah asalnya,” ujarnya.

    Menurut Sayoga hasil dari pendataan ternyata Paris mengamen karena tidak memiliki pekerjaan semenjak pandemi. Meskipun demikian Sayoga mengaku mengamen melanggar ketertiban umum. Bagi yang melanggar akan ditertibkan dan akan mendapatkan sanksi sesuai perda yang ada

    “Pandemi memang sangat berdampak pada perekonomian, mengingat saat pandemi covid-19 ini banyak yang kehilangan pekerjaan. Namun dari pemantuan yang dilakukan ternyata pengamen ada koordinator yang memantau dan mengkoordinir mereka,” sebutnya.

    Baca Juga:  Bangkit Saat Pandemi, Pj Gubernur Mahendra Jaya Sebut Ajik Krisna Pengusaha Menginspirasi

    Untuk itu pihaknya secara rutin melakukan penertiban bahkan melakukan penertiban dengan menyamar berpakian preman.

    “Keberadaan mereka sangat menganggu ketertiban umum. Untuk pengamen mereka bermodal gitar-gitar kecil. Ini tentu sangat menggangu dan bahkan bisa mengancam keselamatan pengendara dan keselamatan mereka,” kata Sayoga.(kb/rls)

    Back to top button