BulelengNews UpdatePariwisata

Gegara Kasus PEN, Predikat Kepatuhan Publik Buleleng Terancam Dicabut

    BULELENG, Kilasbali.com – Kabupaten Buleleng menyandang Predikat Kepatuhan Publik. Sayangnya, gegara adanya kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, predikat itu kini terancam dicabut.

    Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengungkapkan, kini predikat yang disandang Buleleng itu, terancam dicabut.

    Meski begitu, Umar mengaku, masih akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan ORI pusat terkait dengan kasus dugaan korupsi hibah PEN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih tersebut.

    “Ini akan berdampak pada predikat yang sempat diraih Buleleng. Jadi kami masih evaluasi dulu apakah kepatuhan itu akan ditarik atau bagaimana, melihat kasus yang ada. Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pusat,” terang Umar, Senin (1/3/2021).

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Pihaknya juga akan melakukan pengumpulan data di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mengetahui detail terkait kasus yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkup Dispar Buleleng.

    “Segera akan berkoordinasi dengan Kejari Buleleng dalam waktu dekat ini, apa yang sudah dilakukan dan tindakan apa yang diambil dalam penanganan kasus ini, sehingga ada gambaran yang jelas,” katanya.

    Sementara itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng masih melakukan pemberkasan terhadap 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi PEN Pariwisata. Setidaknya sudah ada uang sekitar Rp 527 juta lebih yang disita penyidik sebagai barang bukti.

    Uang sebesar Rp 527 juta lebih itu, merupakan uang mark-up atau SPJ fiktif kegiatan Buleleng Explore termasuk Bimtek digelar Dispar Buleleng dengan memanfaatkan dana hibah PEN yang dikembalikan oleh beberapa rekanan dan para tersangka.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menegaskan, kendati sudah ada beberapa rekanan dan sejumlah tersangka yang mengembalikan aliran dana diduga hasil korupsi ini, tapi masih ada oknum tersangka yang terjerat kasus ini belum secara penuh mengembalikan uang ke pihak penyidik.

    Tersangka itu merupakan Made SN (Made Sudama Diana) yang kini adalah mantan Kepala Dispar.

    Humas Jayalantara mengungkapkan, di awal Made SN menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta. Setelah itu, Made SN kembali menerima aliran dana sebesar Rp 59 juta.

    Dana sebesar Rp59 juta itu telah dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti. Sedangkan, untuk Rp50 juta yang diterima di awal masih belum dikembalikan hingga saat ini kepada pihak penyidik. Pengembalian itu, kata Jayalantara, tergantung dari pihak tersangka.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    “Belum itu, tersangka Made SN. Jadi begini, Kadis (Mantan Kadis Made SN). Menerima awalnya Rp50 juta, setelah itu Rp59 juta. Nah, untuk yang Rp59 juta itu sudah dikembalikan lewat PPTK melalui IGA MA. Sedangkan, yang Rp50 juta lainnya masih belum dikembalikan,” jelasnya.

    Meski demikian, Jayalantara pun yakin, beberapa hari kedepan ini masih ada beberapa pihak yang secara sadar akan mengembalikan dana yang bukan hak-nya.

    “Kami kembali ingatkan, kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana terkait kasus ini agar segera mengembalikan ke pihak penyidik,” pungkasnya. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi