Gianyar

Gelapkan Jupiter, Sales Motor Ditangkap Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Seorang sales, NNA (44), akhirnya dijemput paksa aparat Polsek Ubud, lantaran di laporkan melakukan penggelapan oleh temannya. Perempuan asal Lingkungan Roban, Bitera, Gianyar ini, dilaporkan oleh IGNS asal Banjar Jukut Paku, Singakerta, Ubud, lantaran merasa ditipu dan motornya digelapkan.

    Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan NNA pada tahun 2008 lalu. Saat itu korban membeli satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dan waktu itu pelaku bekerja sebagai sales di dealer Yamaha Teges, Desa Peliatan, Ubud.

    Komunikasi keduanya pun nyambung hingga akhir tahuan 2019 lalu korban ditawarkan pelaku, untuk menukar motor bekas dengan sepeda motor yang baru. Karena terlapor sering menelpon, sehingga korban pun sepakat bertemu dengan pelaku.

    Saat terjadi tawar menawar harga, dan sepakat sepeda motor Yamaha Yupiter MX milik korban dihargai Rp 5 juta, sedangkan sebagai penukarnya adalah sepeda motor Vario 125 seharga Rp 21 juta dan ditambah uang sebesar Rp 16 juta.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    Atas kesepakatn itu,  sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut diserahkan kepada pelaku. Dan pelaku berjanji akan menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 pada sore harinya. Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut belum diserahkan kepada korban. Dengan adanya kejadian tersebut korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ubud guna proses lebih lanjut.

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja pun membenarkan penangkapan kasus penggelapan tersebut. Dijelaskan korban melapor pada Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 10.30 WITA. Mendapat laporan seperti itu, unit opsnal bergerak cepat dengan meminta keterangan korban serta saksi- saksi dan mencari informasi.

    “Mendapat informasi pelaku berasal dari daerah Bitra Gianyar, diketahui terduga pelaku berada di wilayah Desa Mas, Ubud.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Akhirnya unit opsnal memancing agar terduga pelaku bisa ketemu di Desa Mas. Saat melakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya barang bukti dijual di wilayah Klungkung,” jelasnya, Kamis (19/3/2020).

    Selanjutnya tim ospnal bergerak cepat menelusuri barang bukti ke Klungkung dan dapat diamankan ke Polsek Ubud. Selain pelaku, barang bukti terdiri atas satu unit sepeda motor Yupiter MX, STNK DK 5502 LL, dan satu BPKB juga diamankan.

    “Pelaku  kami jerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi