DenpasarPendidikanTokoh

Generasi Muda Harus Memahami Sejarah dan Dasar Kebangsaan

    DENPASAR, kilasbali.com – Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD45) dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    “Dalam hal ini setiap warga negara termasuk generasi muda mahasiswa harus memahami sejarah dan dasar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD Negara RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Komandan Korem (Danrem) 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., di Denpasar, Minggu (13/9/2020).

    Menurutnya, apabila sudah memahami sejarah bangsa dengan baik dan benar, maka akan menumbuhkan kecintaan kepada NKRI, bangga kepada NKRI, kemudian karena kecintaan dan kebanggaan itu pula akan menumbuhkan semangat berani berkorban untuk membela keutuhan NKRI.

    Ditegaskannya, dasar sebagai Warga Negara Republik Indonesia agar memiliki hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    “Untuk kepentingan menjaga eksistensi kedaulatan negara, maka bela negara diatur dalam sebuah perundang-undangan suatu negara, tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen bangsa, termasuk TNI sebagai komponen utama dalam bela negara,” jelas Danrem.

    Bela negara dalam konteks bangsa, lanjut jenderal bintang satu ini, adalah sebagai hak dan kewajiban yang didasarkan pada profesi yang dimiliki masing-masing individu saat ini. “Apapun profesi yang dimiliki dan digeluti itulah yang dapat kita wujudkan dengan sebaik-baiknya dalam penyelenggara bela negara,” lanjutnya.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Danrem menjelaskan bahwa dapat diimplementasikan dalam adanya pendidikan kewarganegaraan, ada pelatihan dasar wajib militer, kemudian dapat bergabung menjadi anggota TNI serta pengabdian sesuai profesi masing-masing.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Dandrem juga menekankan, ada perbedaan antara bela negara dan wajib militer, sehingga hal ini harus dipahami oleh setiap warga negara termasuk para generasi muda.

    “Bela negara sebagaimana dikatakan merupakan hak dan kewajiban yang dilakukan setiap warga negara karena kecintaan serta kebanggan kepada bangsa dan negara yang tumbuh karena cinta tanah air, kesadaran berbangsa bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban. Bela negara tidak memiliki konteks untuk berperan,” bebernya.

    Sementara wajib militer yang banyak diterapkan di negara lain seperti di Amerika Serikat, Tiongkok, Korea Selatan, Iran ataupun Singapura, lanjut Danrem, warga negaranya memang dilatih dasar militer dalam rangka menghadapi situasi perang atau terjadinya konfrontasi dengan negara lain.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    “Ini yang harus dipahami oleh setiap warga negara, apa itu bela negara dan apa yang dimaksudkan wajib militer,” ujar Danrem.

    Sebut Danrem, ada beberapa yang menjadi ancaman terhadap kesadaran bela negara. Antara lain radikalisme, narkoba, proxy war atau perang modern dan yang terkini secara global yakni menghadapi Pandemi Covid-19, serta berbagai ancaman lain yang setiap saat berpotensi mengancam keutuhan NKRI. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi