JembranaKriminal

GPS, AC dan IKSA Ditangkap Polisi

    ‘Kapolres Jembrana Nyamar Jadi Pembeli Harley Davidson’

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Kasus pencurian Harley Davidson milik Ida Kade Ngurah Oka Suriawan (51), warga Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana akhirnya berhasil diungkap Polres Jembrana. Di mana Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa sendiri menyamar sebagai pembeli untuk memancing para pelaku.

    Pihaknya pun mengamankan tiga pemuda asal Kecamatan Mendoyo. Mereka itu adalah GPS m (29), warga Desa Mendoyo Dauh Tukad, AC (42), warga Banjar Rangdu Desa Pohsanten dan IKSA (22), warga Desa Mendoyo Dauh Tukad.

    Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian moge tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya kehilangan moge sehingga dilakukan penelusuran.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    Dari penyelidikan tersebut diketahui ada penjualan Harley Davidson B 6475 RS milik korban. Bahkan penjualannya secara terang-terangan melalui media sosial. “Saya menyamar sebagai pembeli moge untuk menangkap pelaku,” ungkapnya, Senin (7/9/2020).

    Menurutnya, sempat terjadi tawar menawar sendiri antara dirinya dengan pelaku sampai ada kesepakatan harga. “Saya tawar Rp 140 juta. Akhirnya disepakati. Kami atur pertemuan, karena tersangka Agus meminta uang tunai. Saya datang pura-pura jadi sopir pick up,” jelasnya.

    Dirinya pun kemudian mengajak anggotanya, Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana untuk menemui pelaku berpura-pura untuk transaksi jual-beli moge curian tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    Menurutnya pelaku Agus Ciawan sejatinya sudah mengenal Kapolres namun karena takut dikejar sehingga dia hanya diam. “Pencurian didasari faktor ekonomi, dimana usahanya tidak berjalan dan mesti membayar utang” ujar Kapolres.

    Kata dia, kejadian pencurian ini diketahui Selasa (1/9/2020) lalu sekitar pukul 05.30 Wita di parkiran depan teras warung pemilik moge di Banjar Dangin Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    Pelaku secara bersama sama telah merencanakan mengambil sepeda motor Harley Davidson tersebut tiga minggu sebelum mengambil sepeda motor.

    Ketiga pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor Harley Davison dengan cara berbagi peran, baik sebagai eksekutor maupun pengamat mapun.

    Sementara pelaku Agus mengaku dirinya sudah pasrah saat petugas Satreskrim lainnya membekuknya bersama dua anak buahnya. Agus pun mengaku khilaf melakukan pencurian Harley Davidson tersebut. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi