DenpasarNews Update

Gubernur Bali Berlakukan Jam Malam, Maksimal 23.00 WITA

    DENPASAR, Kilasbali.com – Jelang malam pergantian tahun, Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali mengeluarkan kebijakan tentang pengendalian aktivitas masyarakat.

    Di mana surat dengan nomor: 880/SatgasCovid19/XXII/2020 yang bersifat penting, telah ditandatangani Koster dan dikeluarkan per tanggal 29 Desember 2020.

    Dalam surat yang ditujukan kepada Pandam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Bupati/Walikota se-Bali, untuk mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada liburan tahun baru 2021.

    Terdapat tiga point penting yang tertulis dalam surat ini. Pertama, memohon kepada bupati/walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    Kedua, pembatasan jam malam dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2020, dan point ketiga, memohon kepada Pangdam IX/Udayana dan juga Kapolda Bali untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam ini.

    Update Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Selasa, 30 Desember 2020

    Sementara itu, perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Selasa (30/12/2020) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 157 orang. Terdiri dari 152 orang melalui transmisi lokal dan lima Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

    Sedangkan kabar baiknya, sembuh bertambah sebanyak 107 orang, dan kabar dukanya meninggal bertambah sembilan orang. Dengan tambahan tersebut, maka jjumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif menjadi 17.566 orang, sembuh 16.041 orang (91,32%), dan meninggal dunia 519 orang (2,95%).

    Baca Juga:  Aspirasi Banteng Tabanan Soal Bacagub, Antara Koster-Giri dan Koster-Ace

    “Kasus aktif per hari ini menjadi 1.006 orang (5,73%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ungkap Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi