Denpasar

Hari Ini PPDB SMPN Jalur Prestasi Dimulai

    DENPASAR, Kilasbali.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMPN di Kota Denpasar dimulai hari ini, Jumat (18/6/2021) melalui jalur prestasi.

    Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, pihaknya sudah siap menggelar PPDB yang dimulai dari jalur prestasi hari ini.

    Ia menyatakan, untuk operator juga sudah mendapatkan pelatihan dalam pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022.

    “Sistem juga sudah diuji cobakan sehingga masyarakat bisa tenang, tidak ada grasa-grusu untuk mendaftar. Karena tidak ada cepat-cepatan, jadi nanti semua mendaftar dengan online, sehingga pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan baik,” sebutnya.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Tidak perlu cepat-cepatan karena semua akan diseleksi dengan nilai. Jadi kalau kuotanya melebihi dari yang mendaftar kita seleksi dengan nilai,” imbuhnya.

    Ia menyebut, kendala berarti sementara ini belum ada, karena sistemnya hampir sama dengan penerimaan tahun lalu.

    “Pelaksanaannya hampir sama dengan tahun lalu cuma ada perubahan sedikit. Kalau tahun lalu zonasinya yang duluan, kalau sekarang prestasinya dulua,” katanya.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Ingatkan PPDB Dipersiapkan Lebih Dini

    Ia menjelaskan kuota jalur zonasi umum sebesar 50 persen, terdampak Covid 20 persen, jalur afirmasi 5 persen, prestasi akademik 5 persen, non akademik terbagi menjadi 4 yakni jalur Utsawa DharmaGita atau bulan bahasa 2 persen, olah raga 5 persen, seni 5 persen, Pesta Kesenian Bali 6 persen, dan jalur perpindahan orang tua 2 persen.

    Ia berharap masyarakat tetap sabar, tenang, tidak usah mendengarkan kabar hoax. Jika ada hal yang tidak dipahami, Disdikpora Kota Denpasar telah menyediakan posko, begitu juga masing-masing SMP Negeri juga menyediakan posko.

    “Jadi bertanyalah pada saluran yang benar,” tegasnya.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Ia juga menekankan sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Kartu Keluarga (KK) minimal terbit satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

    “Per 1 Juni itu sudah harus KK nya tercantum. Jadi bukan kami yang membuat tetapi itu adalah Permendikbud yang kita laksanakan. Kita sesuaikan dengan Permendikbudnya,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi