GianyarSosial

Hari Pertama, Warga Gianyar “Nihil” Denda Tak ber-Masker

    GIANYAR, Kilasbali.com – Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020, secara serentak dilaksanakan mulai hari Senin (7/9/2020). Di Gianyar, operasi gabungan yang melibatkan Aparat Pol PP, Polri dan TNI memastikan tidak ada warga yang ditemukan bepergian tanpa mengenakan masker.

    Kondisi ini pun diapresiasi, aparat karena sepekan terakhir, sosialisasi secra marathon dilaksanakan di beragaia tempat.

    Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha menungkapkan, sesuai instruksi yang diterimanya, pihaknya juga mengelar penertiban terkait Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

    Di mana dalam operasi ini telah mengaskan bahwa masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah maka akan terkena denda sebesar Rp 100.000.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    “Syukurnya, di Kabupaten Gianyar dikatakan nihil masyarakat yang terkena denda kerena tidak memakai masker,” ungkapnya.

    Dikatakan, sesuai dengan Pergub nomor 46 tahun 2020, bseluam penindakan pihaknya juga sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. dalam sosialisasi ini pihaknya juga  melibatkan unsur TNI-Polri.

    “Bahkan H-I kita kembali melakukan sosialisasi bersama  terkait Pergub ini. Untuk mengaskan jika mulai hari ini Senin, Pergub ini sudah mulai berlaku,” ujarnya.

    Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

    Dalam sosialisasi ini, pihaknya menyasar tempat-tempat yang berpotensi ramai atau tempat yang kermaiannya tidak terhindarkan. Salah satunya pasar.

    “Di sejumlah Pasar Tradisional, kami sudah melakukan penertiban pagi ini, astungkara masyarakat sudah tertib memakai masker. Mereka sudah mulai sadar. Hingga Senin sore, kami juga belum menerima laporan pelanggaran,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi