BangliHukum

Hendak Selundupkan Ganja ke Rutan Bangli, HDS Diringkus Buser Narkoba Polres Bangli

    BANGLI, Kilasbali.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli meringkus pelaku pengguna narkoba berinisial HDS (27) di halaman parkir Rutan Kelas II Bangli, Selasa (7/5/2019). Pelaku ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 6,45 gram. Selain itu, polisi juga menyita handphone warna hitam merk Samsung dan kertas rokok atau papir untuk melinting ganja.

    Wakapolres Bangli, Kompol I Made Krisna Mahardika, S.H. mengatakan, pelaku ditangkap di areal parkir Rutan Kelas II Bangli di Jalan Merdeka, Kelurahan Kawan, Bangli karena kedapatan membawa ganja seberat 5,55 gram yang diselipkan ke dalam bungkus rokok Marlboro putih.

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    “Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut akan diberikan kepada adiknya yang berada di Rutan Kelas II Bangli. Namun belum diserahkan, pelaku keburu kita tangkap,” kata Kompol I Made Krisna Mahardika, S.H. didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi.

    Perwira melati satu di pundak ini mengungkapkan, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos yang di tempati tersangka di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan. Hasilnya, polisi kembali menemukan ganja seberat 0,90 gram yang dibungkus dengan satu lembar kertas yang disimpan di dalam sepatu warna merah hitam kombinasi putih merk DC yang diletakan di rak sepatu.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    “Total barang bukti ganja yang berhasil kami amankan seberat 6,45 gram. Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” terang mantan Kapolsek KP3 Udara Ngurah Rai ini. (rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi