DenpasarSosial

Hindari Denda Rp100 Ribu, Jarrak Bali Bagikan Ribuan Masker

    DENPASAR, Kilasbali.com – Di bawah komando Ketua BPW LSM JARRAK Bali, I Made Rai Sukarya, intruksikan seluruh jajarannya di Kabupaten/Kota se-Bali untuk memastikan masyarakat tetap memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

    Melakukan aksi turun ke jalan membagikan ribuan masker, diharapkan kesadaran masyarakat bisa diwujudkan untuk mendukung upaya bersama menanggulangi pandemi Covid-19.

    “Kita intruksikan seluruh Ketua BPC LSM JARRAK Kabupaten/Kota se-Bali turun ke jalan dan pasar-pasar tradisional. Kita pastikan masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Kita tidak ingin mereka dikenakan sanksi denda Rp100 ribu karena hari ini pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” jelas Rai Sukarya di Denpasar, Senin (7/9/2020).

    Ditegaskannya, Pergub yang mengharuskan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya untuk memakai masker hingga batas waktu sosialisasi dan edukasi oleh Satpol PP Provinsi dan Kabupaten /Kota se-Bali tanggal 6 Agustus 2020 masih banyak masyarakat tidak sadar pentingnya menjaga kesehatan lingkungan dan diri mereka sendiri. Pembagian masker dari LSM Jarrak Bali ditegaskannya bukan untuk menghalangi penegakan Pergub, namun memastikan kesadaran masyarakat secara menyeluruh.

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?

    “Hari ini kita masih menemukan masyarakat di jalan dan di pasar tidak memakai masker. Diantara mereka masih ada yang tidak tau ada sanksi denda dari pemerintah, namun setelah kita berikan masker kita edukasi agar bersama-sama menjaga kesehatan diri. Kita ingin ekonomi Bali cepat pulih, dan kami minta masyarakat tetap pakai masker. Kami tidak segan mengkritik program pemerintah yang tidak pro rakyat, tapi kami juga all out memdukung Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali memutus rantai Covid,” terangnya.

    Baca Juga:  Bale Saka Enam di Kerambitan Kebakaran saat Pemiliknya Terlelap Tidur

    Pembagian ribuan masker ke masyarakat juga disampaikan Rai Sukarya juga didukung oleh Gugus Tugas melalui koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali. Dimana sehari sebelum penegakan Pergub 46 Tahun 2020 LSM Jarrak Bali mendapatkan Bantuan 2.500 masker. “Bantuan itu kita distribusikan masing-masing 1.000 untuk Karangasem dan Gianyar serta 500 untuk Badung. Kami sampaikan apresiasi, bisa bagikan masker lebih banyak dan tepat sasaran,” ucapnya seraya mengatakan sehari sebelumnya LSM Jarrak Bali juga terlibat langsung untuk pembagian masker di Lapangan Puputan Margarana Renon.

    Sebelumnya, saat penyerahan bantuan masker Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH., M.Si., sangat berharap partisipasi LSM Jarrak Bali bisa membantu pemerintah untuk menyadarkan masyarakat agar bersama-sama bisa terhindar dari Covid-19. “LSM Jarrak kita tau hadir dari berbagai elemen masyarakat. Mereka tidak memiliki kepentingan politik atau bagian instansi dari pemerintah. Kita berharap masyarakat makin sadar bahwa keharusan memakai masker saat beraktifitas di luar rumah murni untuk menjaga kesehatan bersama,” terang birokrat asal Nisa Penida itu.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Ketua BPC LSM JARRAK Kabupaten Badung, I Gede Putu Sunarta selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya dengan BPC LSM Jarrak Kabupaten/Kota se-Bali kompak turun kejalan dan pasar-pasar tradisional. Dalam melaksanakan aksi bagi-bagi masker gratis itu, pihaknya juga mengajak masyarakat tetap produktif namun sehat menjaga kelangsungan ekonomi keluarga.

    “Kami mengimbau masyarakat disiplin, kalu tidak disiplin kita tidak bakalan bisa membangkitkan ekonomi. Masih banyak orang tua membandel tidak pakai masker, dengan kita kembali turun mengedukasi mudah-mudahan masyarakat bisa saling mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan,” jelasnya. (tim/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi