BirokrasiTabanan

Hotel dan Restaurant di Tabanan Nunggak Pajak Rp 818 Juta

    TABANAN, Kilasbali.com-Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Tabanan per tanggal 31 desember 2018 mencatat ada tunggakan pajak dari pajak Hotel dan Restauran di Tabanan sebesar Rp. 818 juta. Namun dari anggka tersebut sudah jauh berkurang dibandingkan dengan piutang pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,6 miliar.

    Kepala Bakeuda Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti didampingi Sekretaris Bakeuda Ni Wayan Sri Mariati menjelaskan, jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 818 juta rincianya, pajak hotel sebesar Rp 258 juta dan pajak restourant sebesar Rp 560 juta. “Jumlah tunggakan itu dari tahun 2016, sementara untuk 2018 saja tunggakan mencapai Rp 201 juta dengan rincian Rp 86 juta pajak hotel dan Rp 115 juta pajak restourant,” ungkapnya Rabu (13/3).

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Ingatkan PPDB Dipersiapkan Lebih Dini

    Ditambahkan Budiarti ada beberapa faktor dari hotel dan restauran yang menunggak pajak, yaitu dengan alasan karena kondisi keuangan yang kurang bagus, ada hotel renovasi bahkan ada juga hotel dan resoturant yang beralih kepemilikan. Namun pihaknya tetap memyurati mereka karena piutangnya sudah tercatat dan dibukukan. Bahkan untuk membantu bagi wajib pajak, pihaknya memberikan kemudahan berupa tenggang waktu untuk menyelesaikan kewajibannya agar bisa lunas di akhir tahun ini. “Kalau mereka keberatan membayar sekaligus, kami juga ijinkan untuk cicil, supaya cepat selesai supaya akhir tahun bisa lunas,” jelasnya.

    Bahkan upaya lain dalam membantu wajib pajak, pihaknya juga melakukan pemasangan typing sistem. Fungsinya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak dan mempercepat dan mempermudah proses layanan pajak, serta mempermudah pengawasan dan pengendalian, sudah sampai tahap sosialisasi kepada wajib pajak. “Typing sistem ini sistem pajak online yang terintegrasi, mulai dari perekaman data transaksi penjualan, mengolah data menjadi pelaporan, selanjutnya terintegrasi dengan center control dan dengan pembayaran ke bank,” tandasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi