GianyarHukum

Hotman Paris “Turun Gunung” Dampingi Sidang Pemalsuan Jual-Beli Saham

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pengacara kondang, Hotman Paris sempat menjadi perhatian di PN Gianyar, Kamis (12/9/2019). Kali ini, Hotman Paris “turun gunung” mendampingi pelapor dugaan jual beli saham PT Bali Rich Mandiri, di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud.

    Pelapor yang merupakan korban dari kasus ini adalah Hartati yang merupakan janda atau ahli waris pemilik PT Bali Rich Mandiri. Di mana dalam laporannya terdapat enam terdakwa yang lima di antaranya telah ditahan di Rutan Kelas II B Gianyar, yakni Asral bin H Mohhamad Soleh, Tri Endang Astuti, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi azis dan I Putu Hadi Mahendra.

    Sementara satu terdakwa lagi, Hartono yang berprofesi sebagai notaris belum ditahan, karena setiap akan ditahan selalu mengaku sakit. Keenam terdakwa ini, diduga bekerjasama melakukan pemalsuan tanda tangan korban, untuk menguasai perusahaan yang kini berubah nama menjadi Assoka Tree Resort, yang nilai sahamnya kurang lebih Rp 38 miliar.

    Hotman Paris mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam jual beli saham tersebut sangat kuat. Kata dia, Hartati merupakan ahli waris PT Bali Rich Mandiri, mendiang Rudy Dharmamulya. Setelah suaminya meninggal, hanya dalam kurun waktu sebulan, sejumlah harta peninggalan suaminya sudah beralih ke orang lain.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    Hal yang paling menonjol dalam berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan keenam terdakwa ini, dilakukan pada 21 Desember 2015. Dalam RUPS tersebut, selah-olah korban terlibat di sana.

    “Padahal saat itu, dan pada jam yang sama yang bersangkutan berada di kantornya, di Kelapa Gading, Jakarta. Saksi-saksi di kantor saya masih ingat. Ibu Hartatik ini, ada di kantor saya Desember 2015, kok bisa pada hari yang sama, jamnya juga sama, kok bisa ada di Bali membuat berita acara RUPS. Mana mungkin loncat dari Jakarta ke sini, dalam waktu hitungan menit, berarti dugaan pemalsuan itu kuat,” ujarnya.

    Hotman juga menyoroti, terdakwa Hartono, notaris dalam tindak pemalsuan tanda tangan ini. Pasalnya dia sudah sembanyak tiga kali, mengaku sakit ketika akan ditahan. Pihaknya memiliki kecurigaan, hal tersebut hanya sandiwara mengingat setiap sakit selalu minta di rawat di RS swasta yang berbeda-beda.

    Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut di Desa Nyambu

    “Saya akan suarakan ini di Jakarta, kenapa ada satu notaris jadi terdakwa di sini, setiap mau di tahan, kok tiba-tiba jatuh sakit, sudah tiga kali. Ini perlu ketegasan, apakah benar sakit atau tidak, harus diperiksa lebih dari satu dokter,” singkatnya.

    Sementara Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menyebutkan jika sidang dugaan Pemalsuan Jual-Beli Saham ini sudah berjalan beberapa kali dan saat ini masih dalam proses pembuktian. Baik dari penuntut umum maupun terdakwa. Terkait notaris yang belum ditahan karena sakit, pihaknya membenarkan adanya hal tersebut. Dalam hal ini, persidangan pekan depan pihaknya akan mendatangkan dokter. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi