Ekonomi BisnisNasional

Humas Pemprov Bali Pelajari PDU Jambangan

    SURABAYA, Kilasbali.com – Hari kedua rombongan Humas Pemprov Bali yang dipimpin Asisten III, Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Wayan Suarjana didampingi Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Anak Agung Sutha Diana mengunjungi Pusat Daur Ulang (PDU) Sampah Jambangan, Rabu (18/9/2019). Di sini, rombongan melihat dan mempelajari tentang tatacara pemilahan sampah.

    Koordinator PDU Jambangan, Warsito mengatakan, sejak di bangun tahun 2016 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Daur Ulang (PDU) Jambangan terus aktif mengelola sampah dari seluruh warga yang ada di Kelurahan Jambangan. “Dalam sehari, PDU Jambangan bisa mengelola sekitar 5-6 ton sampah,” ujanrya.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Menurutnya sebelum diolah, sampah-sampah yang terkumpul akan dipilah terlebih dahulu, untuk memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik bisa disulap menjadi uang, sementara sampah organik bisa diolah menjadi pupuk.

    “Pupuknya itu untuk taman-taman di Surabaya. Warga Surabaya juga bisa mendapatkannya secara gratis, cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP),” kata Warsito.

    Berdiri di atas lahan sekitar 2.910 meter persegi, dengan bangunan gudang berukuran 20×15 meter persegi, PDU Jambangan ini, sering menjadi tujuan sejumlah tamu dari luar kota. Jambangan, dikenal dengan keberhasilan warganya dalam mengelola sampah atau daur ulang. Hal itu menjadikan Jambangan, sebagai wilayah percontohan.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Salah satunya pengelolaan sampah organik yang diolah dengan metode komposting “kue lapis”. Caranya, kata dia, sampah organik ditumpuk dengan tumpukan daun kering menjadi beberapa lapis.

    “Di bagian bawah itu dikasih tumpukan daun kering, agar sampah organik tidak sampai menjatuhkan air. Karena kalau ada airnya, bisa menyebabkan aroma busuk dan munculnya belatung. Lalu susunan sampah dan daun kering dibalik dan dicampur, hingga berusia 21 hari. Dari 21 hari itu, ditambah 5 hari lagi untuk proses pengeringan. Kalau daun-daun kering ini dapatnya dari DKRTH Kota Surabaya, yang kini sudah bekerja sama dengan pengelola depo,” jelasnya.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Tidak hanya menjelaskan pengelolaan sampah organik, Warsito juga menunjukkan tempat pengelolaan sampah anorganik, seperti plastik warna, plastik transparan, kertas, botol plastik, dan kaleng.

    “Jadi, kami memilah dulu mana sampah organik dan anorganik untuk diolah. Tidak semua sampah yang ada disini, bisa kami olah. Terutama sampah residu, seperti pembalut, popok, itu langsung kami buang ke TPA,” tambahnya.

    PDU yang mempekerjakan sekitar 14 orang pegawai ini, kata Warsito, sebagai salah satu upaya Pemkot Surabaya, untuk mengurangi pasokan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA). (*KB)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi