GianyarPeristiwa

Ibu Meninggal Usai Melahirkan, RSUD Sanjiwani Sebut Telah Tangani Sesuai Prosedur

    GIANYAR, Kilasbali.com – Kematian Ni Made Dani (30) usai melahirkan bukan karena kesalahan prosedur. Dari hasil audit, korban meninggal karena emboli darah atau hambatan pembuluh darah, yang menyebabkan kollap jantung dan napas. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas RSUD Sanjiwani, Anak Agung Gde Putra Parwata, Minggu (25/8/2019).

    Dikatakannya, tindakan RSUD Sanjiwani menangani secara normal, tidak meyalahi prosedur. Hal ini juga dikuatkan rakam persalinan korban, yang saat melahirkan anak pertamanya melahirkan secara normal.

    Menurutnya, dari hasil audit, saat itu pasien memang harus melahirkan, karena kehamilannya sudah melewati batas waktu. Selain itu, kata Gung Putra, air ketuban yang bersangkutan saat itu relatif sedikit. Perkiraan saat itu berat janin 3.700 gram. Sebelum mengambil tindakan, pihaknya telah melakukan konseling risiko pendarahan.

    Mengenai pendarahan hebat yang dialami korban, Gung Putra menjelaskan bahawa itu disebabkan atonia uteri (rahim gagal berkontraksi setelah persalinan bayi). Kondisi disebut sebagai risiko tiga sampai lima persen setelah persalinan.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    Lanjutnya, kondisi atonia uteri ini sangat membahayakan keselamatan sang ibu. Karena komplikasi pendarahan mengakibatkan pembekuan darah/DIC, hiperkalemia yang mengganggu kontraksi jantung, hopotermia yang memperberat kekurangan oksigen otak dan kemungkinan emboli darah yang bisa juga sebagai penyebab kollaps jantung dan nafas. “Penanganan Hemorrhagic Post Partum (HPP) yang diberikan sudah sesuai prosedur, mulai dai pemberian obat hingga histerektomi sebagai tindak usaha terakhir,” terangnya.

    Baca Juga:  Pameran Bonsai di Lapangan Tulikup Gianyar

    Sedangkan penanagan dengan persalinan nomal pada korban, lanjutnya, didasarkan atas hasil USG menunjukkan berat bayi hanya 3,7 Kg. Kondisi ini berbeda 1.000 gram dari berat bayi yang lahir. Gung Putra mengatakan akurasi USG memang tidak 100 persen. Bahkan dalam kasus bayi yang lahir dengan berat badan kurang lebih 4.000 gram, penilaian Estimated Fetal Wight (EFG) pada berat badan bayi semakin menurun, dimana akurasinya hanya 58 persen.

    Namun, meskipun sebelum persalinan berat bayi sudah diketahui 4,5 kilogram, sang ibu tetap bisa melahirkan normal, namun dengan beberapa catatan, yakni tidak ada kontraindikasi seperti, kesempitan panggul, arus letak kepala bayi, proses persalinan sesuai partograf WHO, tidak ada penyakit jantung dan paru fibrotik. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi