DenpasarPolitik

Ini Jumlah Dana Publik yang sudah Digalang Koster-Ace

    DENPASAR, Kilasbali.com – Penggalangan dana publik yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) terus berlanjut. Partispasi masyarakat menyumbangkan dana untuk kepentingan kampanye pasangan Koster-Ace cukup tinggi. Besaran nilainya juga tidak dibatasi, ada yang hanya nyumbang Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah. Semuanya tercatat dan dipertanggungjawabkan.

    Bendara Tim Pemenangan Koster-Ace I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi di Kantor DPD PDI Perjuangan Renon, Jumat (13/4/2018) mengungkapkan penggalangan dana publik masih berlangsung, dan sampai saat ini sudah tercatat dan masuk rekening kampanye sejumlah Rp 108.150.000, dan jumlahnya masih akan bertambah. Mengingat sejumlah pihak telah menyatakan akan ikut berpartisipasi.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    “Ada sumbangan yang diberikan langsung secara tunai, ada juga yang langsung disetor melalui rekening kampanye,”ungkap Diah Werdhi. Pihaknya tak membatasi besaran sumbangan. “Kalau ada yang nyumbang seribu pun kami terima, dan semuanya tercatat serta dipertanggungjawabkan,”tegasnya. Selain berupa uang, sumbangan juga diterima dalam bentuk barang. Seperti sumbangan baju kaos oblong bergambar paslon yang telah diterima tim sebanyak 3 ribu pcs.

    Bagi pihak-pihak yang ingin berpastisipasi, tinggal datang ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Jalan Banteng Baru Nomor 4 Denpasar dan mengisi formulir yang telah disediakan. Atau, Anda bisa mentransfernya melalui rekening Bank BNI Cabang Renon 5857581357 atas nama Dana Kampanye Wayan Koster dan Tjok Oka Artha. Seperti yang diketahui pasangan Koster-Ace bekerjasama dengan akuntan publik untuk transparansi dana kampanye yang akan digunakannya selama Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Hal ini bertujuan untuk terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi