Gianyar

Ini Kelanjutan Oknum ASN Selingkuh

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali masing-masing berinisial Ni Made DP (31) dan Made MG (41) berlanjut. Kini, dua rumah tangga pun terancam berantakan menyusul gugatan dilakukan oleh masing-masing pasangan resminya.

    Kedua ASN yang kini bertugas di Pemkab Gianyar ini, yakni Ni Made DP digugat cerai oleh suaminya di PN Semarapura, sedangkan Made MG dilaporkan oleh istrinya Y atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) ke Polres Gianyar.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    Dari informasi yang dihimpun, Kamis (5/9/2019), laporan KDRT terhadap I Made MG sujatinya sudah lama, yakni beberapa hari pasca penggrebekan. Yang diawali dengan ribut-tribut yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap Y yang merupakan seorang Polwan di Satuan Intelkam Polres Gianyar.

    Namun, proses hukum sedikit alot, lantaran petugas penyidik masih memberikan ruang kepada pelapor maupun terlapor untuk melakukan langkah-langkah mediasi. Namun demikian, proses hukum terhadap laporan KDRT dipastikan tetap jalan.

    Baca Juga:  Potong Ekor Babi Menyakiti Ternak tanpa Manfaat

    “Mengingat, laporan KDRT ini termasuk delik aduan, sehingga petugas wajib memberi ruang untuk melakukan mediasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan.

    Hampir dua bulan berproses, AKP Deni menyebutkan, jika pihaknya belum menerima permohonan pencabutan laparan oleh pelapor Y. Karena itu, jajarannya pun melanjutkan proses hukum.

    Mengenai sejumlah bukti pendukung terhadap laporan itu, penyidik pun disebutkan sudah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menentukan status terlapor.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    “Atas laporan ini, kami jerat dengan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) pasal 44 ayat 1 dengan acaman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi