BulelengKriminal

Ini Motif Pembunuhan Janda di Depeha

    BULELENG, Kilasbali.com – Kasus pembunuhan menewaskan seorang janda Luh Sekar (50) di Banjar Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng terungkap. Polisi membekuk pelaku I Gede Budiadnyana (40) alias IGB asal Banjar Dangin Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 13.00 WITA.

    Kini, pelaku Budiadnyana harus rela merasakan gerahnya hidup dibalik jeruji besi 12 tahun lamanya.

    Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, SIK, MH menjelaskan, kronologi pengungkapan pelaku pembunuhan janda Sekar oleh tim gabungan opsnal Polres Buleleng, Polsek Kubutambahan dan diback up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dilakukan secara maraton melalui serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.

    Hasilnya, penyelidikan pun mengerucut kepada pelaku Budiadnyana. “Pelaku Budiadnyana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat proses pemeriksaan, pelaku kooperatif mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa korban Sekar,” terang Kapolres Sinar Subawa, Senin (7/6/2021) siang.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    Lalu, apa motif pelaku membunuh korban Sekar? Motif pelaku menghilangkan nyawa korban Sekar sebut Kapolres Sinar, lantaran kesal.

    “Pelaku tersinggung setelah korban Sekar melontarkan kalimat Uangnya Kurang Seribu, Minum Saja Air Got. Ya, sore itu, pelaku membeli minuman ringan seharga Rp 6 ribu, namun pelaku membayar Rp 5 ribu dan uangnya kurang lagi seribu. Pelaku spontan tersinggung mendengar korban melontarkan kata kasar itu, sebelum akhirnya pelaku mengambil senjata tajam blakas dan memukul kepala korban hingga pingsan ditemukan kondisi pingsan bersimbah darah,” ungkapnya.

    Nah, mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP jo Primier 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan  kekerasan dan atau pembunuhan dan atau kekerasan menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman penjara 12 tahun.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    Sekedar mengingatkan, sejumlah warga Banjar Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, digemparkan dengan kasus pembunuhan yang menimpa Ni Putu Sekar (50). Perempuan malang status janda iti, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi kepala bersimbah darah pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 sore.

    Jasad korban pertama kalinya ditemukan oleh kakaknya Desak Made Liarni (51). Kala itu, korban yang kesehariannya membuka warung di rumahnya ditemukan sudah tak bernyawa dengan kepala bersimbah darah. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi