BirokrasiDenpasar

Instansi Pariwisata Tidak Tampung Produk Lokal, Izin Terancam Dicabut

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dengan dibentuknya Pergub (Peraturan Gubernur) No 99 Tahun 2018 tentang pemasaran produk lokal, yang di launching pada (7/1/2018) dan sekarang tinggal sosialisasi hingga bulan Februari. Sehingga nantinya apabila semua tahapan proses Pergub sudah dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Bali, dan ketika nanti ditemukanya para pengusaha pariwisata terutama dibidang hotel dan restoran maupun minimarket dan catering yang tidak mematuhi aturan Pergub tersebut maka pihaknya akan mencabut izinnya.

    Hal tersebut dijelaskan oleh Kadis Tanaman Pangan, Holtikura dan Perkebunan Provinsi Bali, IB Wisnuardhana menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengumpulkan jajaran pertanian se Bali untuk diberikan pemahaman tentang Pergub No 99 tersebut. Jadi setelah Pergub ini diberlakukan diharapkan nantinya restoran maupun hotel serta swalayan, catering dan juga peran serta masyarakat bisa memahaminya.

    Baca Juga:  Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    “Untuk bisa merealisasikannya Pak Gubernur sudah bersurat ke Sekda dan Bupati seluruh Bali untuk memfasilitasi peraturan tersebut, selain itu juga pihaknya juga sudah bersurat ke Parisadha serta Majelis Utama Desa Pakraman untuk menghimbau disaat ada upacara agama diharapkan menggunakan produk pertanian lokal.

    Tidak hanya itu saja, demi memasarkan produk lokal, Wisnuadhana akan menggandeng Hotel ITDC di Nusadua, yang nantinya ITDC akan mengkondisikan kapan produk lokal pertanian diperlukan. Serta pihaknya juga berkoordinasi dengan Perusda (Perusahaan Daerah) begitu juga dengan BRI dan BPD yang siap akan membantu kredit penyangga untuk Perusda.

    “Nah sekarang ITDC sedang menyiapkan berapa kebutuhan pertanian yang diperlukan seperti kualitas, jadwal pengiriman, yang selanjutnya akan kita maping ketersedian produk di lapangan,” tuturnya.

    Baca Juga:  Realisasi Pajak Daerah Pemkot Denpasar 29,16 Persen pada Triwulan I 2024

    Selain itu Wisnuardhana juga sudah mempersiapkan pedoman umum atau SOP pelaksanaan Pergub, sehingga pelaksanaan Pergub akan menjadi terarah dan bisa menyikapi permasalahan-permasalahan yang ditemui bisa disikapi langsung. “Saya tidak ingin Pergub ini hanya sebatas peraturan tertulis yang implementasinya tidak dilaksanakan,” tandasnya.

    Ia menambahkan Pergub tersebut membahas tentang harga satuan masing-masing komoditi, agar harga yang dibeli nantinya minimal 20 persen diatas biaya produksi. “Banyak sekali biaya komoditi yang kami susun agar harga jual nantinya bisa menguntungkan untuk petani,” imbuhnya wisnuardhana.

    Dengan disahkannya Pergub tersebut, sudah tentu para petani di Bali sudah pastikan kesiapannya, hal itu dibuktikan dengan adan sub terminal argobisnis, adanya unit pengelola hasil diperkebunan, serta mempunyai UPP (Unit Pemasaran Hasil).

    “Tetapi untuk mematangkan petani tersebut kita akan berikan pembekalan dan pemahaman, sehingga nantinya akan menghasilkan produk pertanian yang berkwalitas dan akan kita buatkan sertifikasi dan grading untuk menghindari penjual lan borongan, tanaman, tetapi akan sortir grade dulu dimana yang mempunyai grade bagus akan kita fasilitasi, serta kedepannya pihaknya akan membuat Festival Tematik,” ucapnya.

    Ia mengungkapakan Pergub 99 Tahun 2018 mempunyai sanksi berlaku yaitu insentif dan disentif yang mengatur pengguna baik hotel dan restoran, catering maupun swalayan, yang tidak memiliki ketentuan dimana yang mengikuti aturan tersebut akan mendapatkan penghargaan, serta akan dibantu promosinya. “Sedangkan untuk yang disentif merupakan kewenangan dari Gubernur, kemungkinan diawal akan mendapatkan teguran, kalau masih membandel dipastikan izinnya akan dicabut, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (dex/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi