DENPASAR, Kilasbali.com – Instansi pemerintah di Pusat Pemerintah Provinsi Bali Niti Mandala Renon Denpasar, tampak mulai bersolek sejak hari ini Sabtu (1/8/2020) guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Semarak kegiatan ini sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor : 003/15749/APOTDA/B.PEM.KES tanggal 30 Juli 2020, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada Jumat 31 Juli 2020.
Sebelumnya, melalui SE ini Sekda Dewa Indra berharap seluruh masyarakat Bali turut serta menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020 dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020 di depan masing-masing rumahnya.
“SE Gubernur Bali tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020, tanggal 23 Juni 2020, yang mengatur tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020,” katanya.
Dewa Indra juga mengimbau pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 11.17 s.d. 11.20 WITA, selama 3 menit, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, seraya menegaskan agar seluruh masyarakat Indonesia pada waktu itu berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
“Namun, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak tidak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan,” tandasnya. (sgt/kb)