DenpasarSosialTokoh

Instruksi Mendagri, Bendesa Adat, Perbekel dan Lurah se-Bali Gotong Royong Jalankan PPKM Berbasis Mikro

    DENPASAR, Kilasbali.com – Berdasarkan pertimbangan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

    Berkenaan dengan itu, Gubernur Bali Wayan Koster bersama pada bupati/wali kota se-Bali telah mengambil kebijakan terkait instruksi tersebut, yaitu memutuskan pelaksanaan PPKM dilakukan di semua kabupaten/kota serta di semua desa/kelurahan di Bali.

    Untuk itu, kepada seluruh kepala desa atau perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali, Gubernur Koster meminta secepatnya dapat menyamakan persepsi dan saling bergotong royong dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut.

    Gubernur Bali mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pelaksaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Provinsi Bali dengan para perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali yang digelar melalui daring atau zoom meeting dari Jayasabha Denpasar pada Minggu (14/2/2021), Redite Umanis, Wuku Ukir.

    Lebih lanjut dalam pengarahannya, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan beberapa kebijakan dalam pelaksanaan PPKM Berskala Mikro kali ini, yaitu membentuk Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis desa adat. Hal ini dilakukan mengingat desa/kelurahan mempunyai perananan yang sangat strategis dalam penanganan pandemi Covid-19.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan kasus yang signifikan, dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Presiden. Untuk itu, mari sekarang kita lanjutkan kembali agar kasus Covid-19 di Bali dapat kita tekan,” ujarnya, mengajak.

    Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini menjelaskan bahwa susunan Satgas terdiri atas unsur Pembina yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas, atau unsur lain yang ada di desa/desa adat, kemudian Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang.

    Satgas memiliki beberapa tugas, di antaranya, secara niskala yaitu nunas ica kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta desa adat setempat. Sedangkan secara sekala, bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan menerapkan 6M; yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan, serta mendukung petugas kesehatan dalam melakukan 3T (Tracing, Testing dan Treatment).

    Baca Juga:  Asus Perkenalkan Perangkat Komputasi Terbaru di Bali

    “Saya juga minta agar para anggota Satgas membangun rasa gotong royong sesama krama desa adat/warga desa/kelurahan. Selain itu juga dapat menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu, baik berupa punia maupun lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat setempat yang membutuhan bantuan. “Namun, di sini saya tegaskan. Pemberian bantuan ini bukan kewajiban masyarakat atau membebani masyarakat, melainkan bersifat sukarela. Yang berkewajiban adalah pemerintah,” ujar Gubernur Koster, menjelaskan.

    Lebih jauh, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satgas hendaknya dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai unsur, antara lain Satlinmas, TP PKK, Posyandu, Dasa Wisma, Tokoh Agama, Karang Taruna, Tenaga Kesehatan serta berkomunikasi dengan Satgas di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

    Sedangkan sumber pendanaan dari kegiatan yang dilakukan oleh Satgas tersebut, bersumber dari Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes; Dana Kelurahan melalui APBD kabupan/kota; Dana Desa Adat melalui APB Desa Adat dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    “Saya tekankan penggunaan dana tersebut harus transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi serta digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban pengunaan biaya tersebut harus disesuaikan dengan sumber pendanaan, sehingga dana yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ucap Gubernur Koster, menegaskan.

    Baca Juga:  Atasi Stunting 'Berkunjung dan Berbagi', Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali

    Gubernur yang pernah menjabat sebagai Badan Anggaran di DPR RI ini berharap pembentukan Satgas dapat direlisasikan dengan cepat, sehingga angka kasus Covid-19 di Bali dapat ditekan dengan baik, dan yang berhubungan dengan pertanggungjawaban dana tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

    “Mari kita bekerja secara proaktif dan aktif serta selalu bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan local Bali. Mari kita Sagilik-Saguluk, Salunglung-Sabayantaka, Paras-Paros, Sarpana Ya, kita harus kompak, semangat bergotong royong dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab sesuai arahan dan kebijakan dari pemerintah,” katanya seraya memberikan semangat pada seluruh kepala desa, bendesa adat dan lurah se-Bali. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi